Video syur beredar, gadis 20 tahun lapor polisi 

Ilustrasi video
Ilustrasi video

kicknews.today – Video syur mahasiswi salah satu perguruan tinggi di NTB inisial D sempat viral di media sosial. Di video itu, gadis 20 tahun asal Lombok ini berhubungan intim layaknya suami istri dengan pacar barunya inisial Y.

Setelah ditelusuri, ternyata penyebar video syur itu adalah mantan pacarnya D yakni pelajar SMA inisial LA (17 tahun). Hal itu terungkap dari penyidikan Satuan Reskrim Polresta Mataram.

Kini, LA yang berstatus pelajar SMA ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menetapkan A, 20 tahun rekan LA sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan warga Sumbawa dan sudah ditahan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, awalnya anggota mengamankan enam orang terduga penyebar video syur korban D. Dari hasil penyidikan hanya dua orang yang terlibat.

”Dari enam orang yang kami amankan, dua orang kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Senin (12/8/2024).

Sebelumnya, korban D melaporkan videonya syurnya bersama sang pacar Y tersebar di grup WhatsApp dan Instagram. Video tersebut tersebar setelah handphone pacarnya hilang. Setelah ditelusuri, handphone Y diambil LA saat nongkrong. Di handphone itu tersimpan rekaman video mesum korban D dan Y sedang berhubungan badan.

Oleh LA, video tersebut dikirim ke handphone temannya A dan mengunggah melalui akun instagramnya. ”Tersangka LA tidak punya HP. Jadi dia pinjam hape A dan meng-upload video tersebut ke instagram. Ia sakit hati melihat mantan pacarnya berhubungan badan dengan temannya sendiri,” ujarnya.

LA yang juga mantan pacar korban D ini juga sempat meminta uang dari Rp 5 juta. Namun korban tidak memenuhi permintaannya, sehingga ia menyebarkan video ke media sosial. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI