Video: Perempuan pemilik 31 karung pakaian bekas asal Sekarbela ditangkap Polda NTB

kicknews.today – Tindak pidana trifting atau penjualan barang bekas di wilayah Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram berhasil diungkap dan tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh tim Opsnal Dit. Reskrimsus Polda NTB.

Tersangka adalah seorang perempuan berinisial M, warga Kecamatan Sekarbela, Mataram, dan barang bukti yang disita adalah 31 bal (karung kemasan) pakaian bekas.

Kapolda NTB, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, menyatakan dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB bahwa pemerintah melarang impor barang bekas karena hal tersebut dapat mempengaruhi peningkatan ekonomi bagi pelaku usaha menengah dan kecil yang ada.

Trifting tidak akan meningkatkan atau mengembangkan ekonomi kecil atau menengah. Menurutnya, pengungkapan kasus seperti ini tidak boleh berhenti sampai di sini. Kepolisian dan segenap stakeholder baik dari Pemerintah Provinsi hingga pemerintah Kabupaten/Kota harus bersinergi dalam rangka mencegah atau meminimalkan terjadinya kasus serupa.

“Kenapa Pemerintah melarang import barang-barang Pakaian bekas?. Ini akan mempengaruhi peningkatan ekonomi bagi pelaku Usaha menengah dan kecil yang ada. Pemerintah dan kita semua sepakat bahwa trifting tidak menjadikan ekonomi kecil ataupun menengah menjadi meningkat atau berkembang,”ungkap Djoko.

Senada itu, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, SIK, Direktur Reskrimsus Polda NTB, menjelaskan bahwa modus tersangka M dalam melakukan kegiatan perdagangan pakaian import bekas adalah dengan mendapat barang tersebut dari seseorang (HJ) yang berada di luar pulau Lombok. Kemudian M melakukan penjualan melalui salah satu akun media sosial (Facebook) dengan menawarkan kepada sejumlah pertemanan di akun tersebut. Selain itu, tersangka juga melakukan penjualan langsung kepada pengecer dalam bentuk bal (kemasan karung) yang dilakukan di rumah tersangka.

Menurut pengakuan tersangka, 31 bal barang pakaian bekas tersebut jika dirupiahkan mencapai 90-150 juta rupiah. Tersangka M dikenakan Pasal 1 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Export dan Import. Pelaku dijerat pidana penjara selama 5 tahun dan/atau denda paling tinggi 5 miliar rupiah.

“Menurut Pengakuan tersangka 31 Bal barang pakaian bekas tersebut bila di rupiahkan mencapai 90 – 150 Juta rupiah,”bebernya. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI