Video: Mucikari online ditangkap Polda NTB selama Ramadhan, harga jualnya mulai 500 ribuan

kicknews.today – Polda NTB berhasil menangkap tiga orang mucikari yang diduga terlibat dalam transaksi prostitusi online melalui aplikasi MiChat selama bulan Ramadan tahun 2023 ini. Penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang digelar oleh Polda NTB.

Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan SIK  mengatakan, ketiga mucikari tersebut ditangkap selama operasi Pekat berlangsung di sejumlah tempat yang menjadi lokasi prostitusi. Mereka diduga telah melakukan transaksi prostitusi melalui aplikasi MiChat dengan harga berkisar antara Rp.500.000 sampai Rp. 2.500.000 rupiah.

“Ketiga mucikari ini telah diamankan dan akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” kata Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan SIK dalam jumpa pers yang digelar di Polda NTB, Kamis (31/3).

Lebih lanjut, Kombes Pol Teddy Rustiawan SIK menegaskan bahwa Polda NTB akan terus melakukan penindakan di lapangan dan mengungkap praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kegiatan prostitusi yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya. Kami akan terus berupaya memberantas praktik prostitusi ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya.

Menurut pengakuan YS (26), salah satu tersangka mucikari yang mengatakan bahwa dirinya baru pertama kali terbelit kasus prostitusi menerangkan hasil yang didapat dari menjual teman-temannya yang berprofesi sebagai PSK antara Rp80.000 sampai Rp.100.000.

“800 sampai 100 ribu rupiah. tempatnya tergantung dari kesepakatan dia sama pelanggan,” kata YS singkat.

Operasi Pekat sendiri merupakan program rutin yang dilakukan oleh Polda NTB untuk memberantas praktik prostitusi, Minuman Keras dan kegiatan kriminalitas lainnya. Polda NTB telah menunjukkan tekadnya untuk memberantas praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat, terlebih pada bulan Ramadan yang diharapkan menjadi bulan yang suci dan penuh keberkahan. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI