kicknews.today – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mataram telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada para saksi dalam kasus penyewaan alat berat milik Kantor Balai Jalan Pulau Lombok Dinas PUPR Provinsi NTB. Beberapa saksi yang telah dipanggil melalui surat resmi Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mataram untuk diperiksa kembali diantaranya Matan Kadis PUPR NTB periode 2021-2023, Ridwan Syah.
“Benar kami telah mengeluarkan surat pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa kembali sehubungan dengan perkara penyewaan alat berat tersebut. Mereka kita panggil untuk datang pekan ini. Selain mantan kadis ada juga staf,“ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH, Rabu (30/10/2024).
Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui seluk beluk terjadinya penyewaan alat berat pada tahun 2021 tersebut. Oleh karena itu mereka dimintai keterangan oleh penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mataram.
Yogi, sapaan akrabnya juga menegaskan kembali bahwa salah satu alat berat yang menjadi Barang Bukti Perkara tersebut (Ekskavator) sudah berhasil diamankan dan saat ini telah berada di Gudang Kantor Balai Jalan Pulau Lombok. Sementara 3 alat bukti lainnya yaitu 2 dum truck dan 1 molen masih dalam proses pencarian.
“Perkembangan berikutnya termasuk hasil pemeriksaan ini akan kita sampaikan di kesempatan lain,” pungkasnya. (jr)