Tunggakan Insentif Nakes di Kota Mataram capai Rp 11 Miliar

kicknews.today – Dana insentif sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) khusus yang menangani pasien Covid-19 di Kota Mataram, belum terbayarkan.

Jumlah dana insentif Nakes yang belum terbayarkan capai Rp11 miliar, terhitung sejak September 2020 hingga Maret 2021.

“Usulannya sudah. Tidak tahu jumlahnya berapa Nakes. Karena sesuai Permenkes, ada rumus pemberian insentif,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H Usman Hadi, kepada kicknews.today, Senin (5/4).

Sesuai aturan yang tertuang  tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Ada beberapa aturan baru dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) tersebut, kata Usman. Pertama, insentif akan dikirim langsung berdasarkan rumusan yang diajukan semua Kepala Puskesmas.

Setelah itu, kata Usman, Kepala Puskesmas akan menghitung jumlah kasus Covid-19 yang ditangani sesuai dengan jumlah Nakes.

“Jadi aturan pemberian insentif ini berubah total sesuai hasil keputusan Kemenkes RI. Jadi, yang mengusulkan bukan lagi daerah, melainkan pihak yang menangani,” katanya.

Ia pun memastikan, sesuai hasil refocusing anggaran, dana insentif Nakes di Mataram akan dibayarkan jika rumusan yang diajukan pihak Puskesmas sudah jelas.

“Anggarannya tidak lagu dari pusat. Dana insentif ini sudah ada dari refocusing anggaran yang sudah kita lakukan,” jelasnya.

Usman pun membeberkan penyebab macetnya pencairan insentif Nakes di Mataram. 
Kata dia, macetnya insentif Nakes di Mataram dikarenakan akibat lambatnya perumusan anggaran kerja Nakes oleh 11 Puskesmas di Mataram.

“Kenapa macet, karena pada posisi ini kami tinggal nunggu rumusan yang tadi. Misalnya, ada 200 kasus ditangani oleh 20 Nakes. Nah, ini tinggal dikalikan dengan jumlah jam kerja kemudian dibagi jumlah Nakes,” katanya.

Ia pun memastikan, insentif Nakes khusus penanganan pandemi Covid-19 di Mataram akan cair dalam beberapa hari ke depan.

“Kalau sudah dirumuskan dan diajukan ke kami, pasti akan dicairkan. Aturan ini kan berubah sejak ada Keputusan Kemenkes,” tegasnya. (vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI