Tipu-tipu beli mobil lalu bawa kabur dan minta tebusan, kakak beradik di Lombok Timur diciduk

kicknews.today – Tim Puma Polres Lombok Timur mengamankan kakak beradik lantaran mencuri mobil dan nekat meminta tebusan dari korban.

Perihal penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Lombok Timur Iptu L jaharudin, Senin (26/04).

Iptu L jaharudin menceritakan kronologis penangkapan kedua pelaku yang merupakan saudara kakak beradik. Kejadian ini bermula saat Pahrurrozi (28) alamat Dusun Dasan Lendang, Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya yang berprofesi sebagai pedagang memasarkan mobilnya melalui sosial media.

Lalu oleh CM berpura-pura membeli mobilnya dan meminta korban dari Pringgabaya datang ke wilayah Selong untuk mengecek kendaraan.

Tidak berselang lama korban bertemu dengan pelaku CM di pinggir jalan Bumbasari, setelah harga disepakati pelaku CM memeriksa BPKB dan STNK mobil dan pelaku saat itu duduk di mobil.

“Saat korban lengah pelaku langsung menghidupkan kendaraan dan membawa kabur mobil berikut STBNK dan BPKB,” katanya mengutip keterangan korban.

Aksinya tidak terhenti sampai disini, sekitar Pukul 20.30 Wita korban dihubungi seseorang, dia merupakan Jikin lantas meminta korban menyediakan uang tebusan senilai Rp. 10 juta untuk penebusan mobil dari tangan pelaku.

Setelah menerima laporan, TIM Puma Polres Lotim menyamar sebagai korban untuk transaksi penebusan dengan pelaku di wilyah Bumbasari Kecamtan Selong. Pada pukul 21.00 Wita pelaku sudah menunggu di tempat yang sudah disepakati bersama sehingga pelaku berhasil masuk ke dalam jebakan petugas.

Saat dilkukan penangkapan, pelaku yang datang bukan pelaku utama melainkan J alias Jikin yang merupakan adik dari pelaku CM. Walapun demikian tim tetap melakukan upaya paksa.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku J meyerang petugas menggunakan sebilah parang, namun dengan kesigapan Anggota pelaku berhasil diamankan. Kemudian dilakukan penggeldahan badan ditemukan STNK dan BPKB milik korban di saku pelaku,” sambungnya.

Keesokan harinya pada minggu (25/4) sekitar pukul 22.00 Wita Tim Puma melakukan penggerebekan di tempat persembunyian pelaku utama di wilayah Gunung Timba, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong dan berhasil mengamankan satu unit Mobil milik korban yang ditinggal kabur oleh pelaku CM.

Adapaun barang bukti ditemukan berupa satu unit Mobil Chevrolet Lova Warna Biru Langit milik korban, satu buah STNK, buah BPKB, dan sebilah parang milik pelaku J.

Diketahui pula jika J dan CM adalah residivis kasus yang sama beberapa tahun lalu di wilayah hukum Polres Lombok Timur.

Dalam melakukan aksinya J selalu bersama kakaknya CM.

Kejahatan penipuan dengan modus yang sama kerap dilakukan oleh kedua kakak beradik ini.

“Saat ini sedang dilakukan pengejaran terhadap Pelaku CM,” pungkasnya. (Oni)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI