Tipu 53 CPMI, bos perusahaan di Mataram dan 2 anak buahnya jadi tersangka pedagang orang

kicknews.today – Seorang pimpinan PT PSM Cabang Mataram insial RD alias D, perempuan 45 tahun ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Polda NTB. Selain RD, tim Satgas TPPO Polda NTB juga mengamankan dua anak buahnya inisial J dan S yang berperan sebagai perekrut calon pekerja imigran.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK didampingi Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK dan Kasubdit IV (PPA) Ditreskrimum Polda NTB mengatakan, berdasarkan laporan poda 7 Agustus 2023 yang menyebutkan ada 53 korban TPPO dari salah satu perusahaan pengirim PMI di Mataram. Atas dasar laporan tersebut Satgas Penindakan TPPO Polda NTB langsung lakukan penyelidikan dengan mengamankan 3 tersangka.

“2 tersangka yakni RD dan S sedang dalam proses penyidikan dan 1 tersangka J sedang menjalani proses hukum di salah satu Lembaga Pemasyarakatan,” jelas Kabid Humas, Rabu (6/9)

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK mengungkap bahwa dugaan pengiriman tenaga kerja melalui non prosedural tersebut dilakukan oleh PT. PSM cabang Mataram. Dimana perusahaan tersebut merupakan pengirim tenaga kerja yang berkantor di wilayah Monjok, Kota Mataram selaku cabang. Sementara kantor pusatnya berada di Jakarta.

Teddy mengatakan, ada 53 Calon PMI asal Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram sejak Januari sampai dengan Mei 2022 telah direkrut dan menyerahkan uang dengan total kerugian Rp 641.500.000, namun gagal ditempatkan ke Taiwan.

“Mereka direkrut oleh pelaku S dan J, dijanjikan untuk dipekerjakan di bidang konstruksi bangunan dan pekerja pabrik dengan pembebanan biaya masing-masing sejumlah Rp10 juta sampai Rp40 juta,” ungkapnya.

Tindakan pelaku tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 785 tahun 2022 tentang biaya penempatan PMI yang ditempatkan oleh perusahaan penempatan PMI kepada pemberi kerja berbadan hukum di Taiwan. Kemudian dua pelaku menyerahkan uang pendaftaran CPMI kepada tersangka RD selaku Kepala Cabang PT. PSM.

“Tersangka RD berperan melakukan proses penempatan CPMI secara non prosedural ke Negara Taiwan, yang tidak didukung dengan administrasi berupa SIP2MI dan Job Order,” katanya.

Proses perekrutannya juga tidak sesuai dengan kompetensi, sehingga proses pendaftaran CPMI ditolak sistem pada
aplikasi ketenagakerjaan. Yaitu dari total 53 CPMI yang direkrut terdapat 41 CPMI yang ditolak sistem atau tidak bisa mengajukan proses ID.

“Atas dasar itu, karena merasa rugi dan tidak bisa berangkat, korban akhirnya melaporkan ke Mapolda NTB,” ucapnya.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 yaitu melakukan percobaan atau merencanakan TPPO sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 atau Pasal 86 Jo Pasal 72 yaitu penempatan PMI secara Non prosedural sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI