Tidak Taati Protokol Kesehatan, Pengelola Senam Zumba Di Lotim Kena Sanksi

kicknews.today– Pemerintah Lotim memberikan sanksi tegas kepada pengelola gedung senam zumba. Hal ini sesuai dengan amanat Perda Provinsi NTB No.7 Tahun 2020. Penindakan ini dilaukan Setelah sempat viral, senam zumba di wilayah Lotim yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19.


Sekda Lotim, HM Juani Taofik tidak menyalahkan senam yang dilakukan pada gedung tersebut. Namun menyangkakan kepada para pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya jaga jarak dan tidak memberikan tanda jaga jarak pada lantai gedung yang digunakan untuk senam zumba. Bukan hanya itu, pengelola diduga tidak memberikan batasan kepada pengunjung sesuai dengan peraturan 50 persen dari kapasitas normal.


“Sesuai aturan pengelola gedung zumba diekenakan sanksi membayar denda Rp 400 ribu,” tegasnya Senin (28/9).


Pengelola senam Zumba dinilai bersalah, sebab tidak menerapkan protokol kesehatan. meskipun demikian, Taufik meminta senam tetap dilaksankan dengan memperhatikan protokol kesehatan.


“Silahkan senam tetap dilaksankan, tapi harus menerapkan protokol kesehatan,” pesannya.


Ia menegaskan, saat ini bukan lagi taraf sosialisasi pengguna masker. Sebab sudah disosialisasikan jauh-jauh hari. Untuk itu bagi yang melanggarnya akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku

“Sekarang tak lagi taraf sosialisasi,” tegasnya.


Senada dengan itu, Kapolres Lotim, AKBP Tunggul Sinatrio mengaku tidak memungkinkan untuk mengecek satu persatu tempat-tempat yang disinyalir tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Untuk itu diminta kesadaran semua pihak dan melaporkan jika ada indikasi yang mengarah dalam melanggar aturan protokol kesehatan.


“Kalau ada potensi atau indikasi mengarah pelanggaran tolog laporkan. Kita tindak kita tindak lanjuti,” tegasnya.


Ditempat yang sama, pemilik dan pengelola senam Zumba saat diminta tanggapannya enggan memberikan keterangan kepada wartawan, sembari menegaskan no comment dan mengangkat kedua tangannya. (Oni)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI