kicknews.today – Mantan Kepala Desa Banyu Urip tahun Periode 2014 – 2019 Kecamatan Gerung, Lombok Barat inisial JU, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) dilimpahkan ke Kejaksaan Mataram.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu Made Dharma mengatakan, kasus dugaan korupsi dana desa Banyu Urip sudah dilakukan tahap dua, Kamis (26/1). Yakni, tersangka dan barang bukti kasus sudah diserahkan penyidik ke Kejaksaan.
“Tersangka sudah kami serahkan dan kini jadi tahanan kejaksaan,” jelas Dharma, Kamis (26/1).
Dijelaskan, tersangka JU terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai kepala desa. Dalam kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp611.434.768. Penyidik juga akan melakukan pengembangan untuk keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
“Soal ada kemungkinan tersangka lain, itu masih didalami. Yang jelas baru tersangka JU yang kami limpahkan ke kejaksaan,” jelas dia. (ys)