Terlilit hutang, oknum pejabat di Lombok Barat potong gaji guru

kicknews.today – Polda NTB membuka kembali kasus dugaan pemotongan gaji guru pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat. Oknum pejabat tersebut memotong Rp500 ribu dari 100 orang guru. Uang itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membayar hutang.

”Penyidikan kasus ini kami lanjutkan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (9/3).

Meskipun uang hasil pemotongan gaji para guru sudah dikembalikan oleh oknum tersebut, namun proses hukum tetap berjalan. Sebab, pengembaliannya dilakukan pada saat kasus naik ke tahap penyidikan.

”Kecuali masih pulbaket, puldata, atau penyelidikan, masih bisa tidak dilanjutkan,” kata Arman.

Berdasarkan aturan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana terduga pelaku. Itu sesuai pasal 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Ya, itu dasarnya. Artinya, kami tak menghapus perbuatan pidananya,” jelas Arman.

Jika dikalkulasikan ada Rp 50 juta gaji guru yang dipotong oleh oknum tersebut. Disinyalir, uang hasil pemotongan itu digunakan untuk keperluan pribadi, salah satunya untuk membayar hutang.

Pada proses penyelidikan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti. Begitu juga dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), atas temuan itu kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.

“Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nantinya akan dilakukan pemanggilan saksi lagi,” pungkasnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI