Tergiur untung besar, Tukang Ojek di Mataram nyambi jadi Bandar Sabu

kicknews.today – Salah satu tukang ojek di Kota Mataram inisial IWS (39) warga Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru kedapatan edarkan sabu.

IWS yang berprofesi sebagai tukang Ojek, ditangkap Polisi karena mengantongi 10 gram Narkotika jenis sabu.

“Pelaku kita amankan Selasa malam (13/4) sekitar pukul 23.00 Wita,’’ ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (15/4).

IWS ini kata Yogi, kerap disebut sebagai bandar Narkotika jenis Sabu. Modusnya berlagak seperti tukang ojek.

“Dengan gaya tukang ojek, IWS mendatangi satu tempat dan meletakkan Sabu di belakangnya. IWS lalu berdiri di depan tempat Sabu diletakkan,” kata Yogi.

Setelah pemesan datang kata Yogi, lalu mengambil Sabu yang diletakkan tadi dengan modus antar barang.

Usai kedoknya terungkap. Pihaknya kata Yogi, menemukan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, sabu seberat 10 gram, 14 poket klip bening yang masih belum dipecah, uang tunai Rp 2.240.000 yang diduga hasil transaksi sabu.

“Kami juga menemukan alat komunikasi (handphone) yang digunakan terduga pelaku untuk transaksi dengan pembeli,’” katanya.

Sabu yang diedarkan IWS jelas Yogi, didapatkan pelaku dari Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kota Mataram. Di Karang Bagu, IWS membeli sabu Rp 1,5 juta per gramnya. Lalu dipecah menjadi paketan kecil dan dijual Rp 100 ribu per paket.

Dengan untung yang cukup besar. IWS ketagihan menjual Sabu. Untuk menutupi bisnis haramnya ini, IWS masih menggeluti profesi ojeknya.

“Untungnya itu 300 ribu per gram sabu yang dijual. Pelaku ini sudah setengah tahun menjual sabu,’’ katanya.

Keuntungan menjual sabu, digunakan IWS untuk membiayai kebutuhan hidupnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI