Tempat hiburan malam di Senggigi hanya boleh beroperasi 2 jam selama Ramadhan

kicknews.today – Pihak Kecamatan Batulayar dan Pemda Lombok Barat akan segera mengeluarkan imbauan terkait izin operasional tempat hiburan malam di kawasan wisata Senggigi selama bulan Ramadhan. Rencananya, dibuka mulai pukul 22.00 Wita dan tutup pukul 00.00 Wita.

“Biasanya kalau tahun lalu seperti itu, paling ngaretnya juga sedikit,” kata Camat Batulayar, Afgan Kusuma Negara saat dikonfirmasi, Selasa (14/3).

Pada saat Ramadhan nanti kata dia, akan ada tim yang datang untuk memonitor tempat-tempat hiburan tersebut. Agar pelaku usaha dan masyarakat bisa menaati imbaun yang akan dikeluarkan baik oleh kecamatan maupun Pemda Lombok Barat.

“Nanti ada tim yang akan koordinasi dengan masing-masing desa tempat hiburan itu, kan ada Linmasnya yang akan kita libatkan sama Trantibnya Kecamatan,” jelas Afgan.

Ia pun tak menampik bahwa selama ini ada beberapa tempat hiburan karaoke yang dikeluhkan warga setempat. Lantaran suara bising musiknya masih terdengar tanpa peredam suara.

“Ada memang beberapa yang seperti itu yang sudah kami berikan teguran. Ada yang sudah memperbaiki dan ada yang belum,” tegasnya.

Pengusaha yang belum mengindahkan teguran tersebut saat ini terus diingatkan, supaya menggunakan peredam suara. Jumlahnya tempat karaoke yang tidak pakai peredam tersebut jumlahnya sekitar 5 titik.

“Ini demi kenyaman bersama,” kata Afgan.

Sementara Kasat Pol PP Lobar, Bq. Yeni S Ekawati juga menyebut pembahasan terkait surat imbauan itu sudah selesai dan akan segera dikirimkan kepada para pengusaha tempat hiburan.

“Seperti tahun yang sudah-sudah, itu akan dibatasi. Boleh beroperasi setelah tarawih. Hari pertama dan kedua puasa itu mereka tidak boleh buka, sehingga kami akan melaksanakan patroli sebagai tindak lanjut atas surat imbauan yang dikeluarkan Pemda nantinya,” terangnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI