kicknews.today – Jalan dua Jalur yang diberi nama ‘Jalan Sopoq Angen’ kini mulai dikerjakan Pemda Lombok Barat (Lobar), Selasa (20/12). Pengerjaan dimulai setelah proses pembebasan lahan rampung November 2022.
Pada papan proyek yang terpasang, masa pengerjaan pembukaan jalan di sebelah kantor Dishub Lobar itu ditargetkan berlangsung 55 hari kalender.

Kadis PUTR Lobar, I Made Arthadana mengatakan, tahapan awal pengerjaan jalan itu adalah pembangunan badan jalan dan telah dianggarkan Rp 180 Juta.
“Tahap awal pembangunan badan jalan sudah kita mulai,” kata Made saat dimintai keterangan akhir pekan kemarin.
Pihaknya berharap pembentukan badan jalan hingga sungai yang ada di kawasan itu bisa tuntas dalam dua pekan. Panjang jalan disesuaikan dengan anggaran yang dialokasikan.
Made Menyebutkan, rencana pembangunan fisik Jalan Sopoq Angen akan dilanjutkan pada tahun 2023. Pemda Lobar kini sedang menyelesaikan administrasi pembayaran, sehingga tahun depan, pembangunan jalan bisa langsung dimulai.
“Yang penting sekarang jalan jalan dibentuk dulu. Tahun depan kita sudah mulai untuk fisik jalan sekaligus pembuatan talud,” ujarnya.
Panjang jalan yang akan dibangun kurang lebih 2,4 kilometer. Tahap pertama dimulai dari jalan Soekarno-Hatta, samping kantor Dishub Lobar hingga pinggir sungai yang ada di kawasan Dasan Geres, sepanjang 30 meter. Sedangkan untuk segmen dua dan seterusnya rata-rata lebarnya 15 meter dengan bentuk jalan dua jalur.
Untuk pembebasan lahan, diperkirakan akan menghabiskan anggaran sekitar Rp24 miliar. Namun dari APBD, anggaran yang sudah disiapkan sekitar Rp30 miliar.
“Ini anggaran keseluruhan, mulai dari proses pembebasan lahan, pembentukan tim, serta kebutuhan biaya lainnya,” katanya.
Sementara Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi menjelaskan, dalam APBD sudah disiapkan anggaran total untuk pembebasan lahan dan kebutuhan lainnya sekitar Rp 30 miliar.
Untuk proses identifikasi lahan warga dan proses penghitungan, sudah mulai dilakukan oleh Dinas PUTR, bahkan itu sudah berproses untuk tahap dua. Sehingga, jika itu sudah selesai, BPKAD tinggal melakukan pembayaran lahan dan pembangunan jalan.
“Proses pembebasan ada di Dinas PUTR, kami di BPKAD tinggal membayarkan saja,” tandas Fauzan. (ys)