kicknews.today – Upaya mencegah mantan warga binaan kembali terjerat kasus hukum membutuhkan keterlibatan banyak pihak, bukan hanya aparat penegak hukum. Dukungan pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh masyarakat hingga lingkungan keluarga dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan mereka dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara normal.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Mataram melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Lombok Utara, Selasa (4/11/2026).
Melibatkan 80 peserta dari unsur pemerintah daerah, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan klien pemasyarakatan, forum tersebut diarahkan untuk membangun pola pembinaan yang lebih terpadu bagi klien pemasyarakatan di Kabupaten Lombok Utara.
Kabag Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Muhtarudin mengungkapkan bahwa, tantangan pemasyarakatan tidak selesai ketika seseorang mengakhiri masa pidananya. Justru setelah kembali ke lingkungan masyarakat, mereka membutuhkan pendampingan agar mampu memperbaiki kehidupan dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Menurutnya, persoalan ekonomi, kondisi sosial, serta kurangnya perhatian dari lingkungan sekitar dapat menjadi faktor yang memengaruhi seseorang kembali melakukan tindak pidana.
Karena itu, Bapas membutuhkan dukungan berbagai pihak untuk memastikan proses pembimbingan dan pengawasan berjalan secara berkesinambungan.
“Pemasyarakatan tidak hanya berhenti pada masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan, tetapi berlanjut pada pembimbingan di tengah masyarakat agar mereka dapat kembali mandiri, produktif, dan diterima kembali oleh lingkungan sosialnya,” tegasnya.
Muhtarudin berharap melalui forum tersebut terbangun kesamaan persepsi dan komitmen antarlembaga dalam memberikan pendampingan kepada klien pemasyarakatan. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu menekan potensi pengulangan tindak pidana atau residivisme.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menyambut baik upaya penguatan kolaborasi tersebut. Bupati Lombok Utara melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Setda KLU, Moch. Wahyu Darmawan menyampaikan bahwa, pembinaan terhadap mantan warga binaan perlu dilakukan secara terkoordinasi agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Salah satu langkah yang didorong melalui FGD ini adalah pembentukan tim terpadu yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa.
“Acara ini dihajatkan untuk membentuk suatu tim yang terpadu, yang terintegrasi, baik dari wilayah kecamatan, desa maupun OPD yang terkait untuk melakukan pembinaan yang lebih terintegrasi,” ujarnya.
Menurut Wahyu, keterlibatan pemerintah hingga tingkat desa diperlukan agar pembinaan dapat menyentuh langsung kebutuhan klien pemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Dia juga berharap komunikasi dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dengan Bapas Kelas I Mataram yang telah terjalin selama ini dapat semakin diperkuat.
Sementara, Ketua Panitia Penyelenggara FGD, Selamet Riadi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama sejumlah pihak strategis.
Kerja sama tersebut menjadi landasan untuk mempermudah koordinasi dalam pelaksanaan bimbingan, pengawasan dan pemberdayaan klien pemasyarakatan di Lombok Utara.
“Semoga dengan PKS ini akan meningkatkan pembinaan dan pembimbingan yang lebih optimal lagi,” katanya. (*/*)


