Tangkap ikan pakai bahan kimia, 11 nelayan di Lombok ditangkap

kicknews.today – Anggota Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Lombok Timur (Lotim) menangkap 11 orang penangkap ikan di wilayah perairan gili Maringkik, Kecamatan Keruak, Kamis (10/11). Mereka berasal dari Gili Re, Kecamatan Keruak, yakni inisial AH, R, LS, SA, SU, MN, US, M, R, A dan SO.

Penangkapan 11 nelayan tersebut berlangsung sekitar pukul 05.00 Wita. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti yakni panah ikan, sorok, bosang, puluhan biji racun bahan kimia yang diduga potasium dan ikan hasil tangkapan.‎

“Mereka tangkap ikan pakai bahan kimia jenis potassium. Menurut undang-undang, penggunaan bahan kimia dalam melakukan penangkapan ikan tidak diperbolehkan, melanggar Pasal 8 Ayat (1) Jo pasal 84 ayat (1) UU. RI. No 31 tahun 2004 tentang perikanan,” jelas Kasat Polairud Polres Lotim, AKP Sudirman melalui Kasi Humas, Iptu Nicolas Oesman, Sabtu (12/11).

Penangkapan 11 pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Setelah diselidiki, ternyata benar. Anggota langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku.

“Para penangkap ikan itu kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lotim,” tandasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI