Tanggapan Dirut PT AMGM usai diperiksa Kejati NTB

kicknews.today – Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Lalu Ahmad Zaini, menyebut pemanggilan dirinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk memberikan klarifikasi mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2019-2020. Dimana, laporan itu berisikan dugaan kasus korupsi pembangunan fisik maupun non fisik di PT AMGM.

“Seluruh temuan itu sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK, itu saja,” katanya singkat, saat dikonfirmasi, Kamis (22/6).

Ditanya mengenai penyertaan modal, dia mengaku itu ranah kepala daerah, dimana 60 persen dari Lombok Barat dan 40 persen Kota Mataram. Namun, dia menyatakan jika laporan yang dilayangkan masyarakat itu adalah laporan LHP BPK.

“Nah itu yang dilaporkan, jadi karena ada laporan masyarakat yang masuk dan saya diminta klasifikasikan itu ke Kejati NTB,” akunya.

Sebelumnya, Dirut PT AMGM memenuhi panggilan Kejati NTB untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi pembangunan fisik maupun non fisik di PT AMGM. Lalu Ahmad Zaini diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sejak Senin (19/6) pagi hingga sekitar pukul 12.50 Wita. Keluar dari kantor Kejati Mataram, Zaini tak banyak berkomentar kaitan pemanggilan dirinya oleh penyidik. 

Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh membenarkan atas adanya pemanggilan dan pemeriksaan Lalu Ahmad Zaini. Selain itu juga pemanggilan ditujukan kepada Walikota Mataram 

“Betul tadi direktur lagi diperiksa di Pidsus, terkait masalah pembangunan fisik PDAM dan pungutan biaya air,” ujar Nanang, Senin (19/6).

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati menambahkan pemanggilan Dirut PDAM Giri Menang terkait dengan pembangunan fisik instalasi gedung dan instalasi sumber air, serta pemungutan retribusi air. 

“Kita masih lakukan penelusuran, dan tahap pengumpulan data dan beberapa keterangan. Hasilnya belum kita bisa sampaikan,” ujarnya.

Kasus ini pun masuk ke meja penyelidikan Kejati NTB berawal dari adanya laporan masyarakat. Dalam laporan, proyek yang bermasalah tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019-2020.

Sebagai bahan informasi, pekerjaan itu berkaitan dengan pemasangan pagar panel beton di “Water Treatment Plant” (WTP) Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik lokasi. Selain itu, ada juga dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung peralatan produksi, gedung garam, ruang seksi baca, gedung dan kelengkapan interior Kantor Cabang PT AMGM di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Menurut pelapor, terdapat kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan proyek tahun 2019-2020 dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.

Selain itu, pelapor menduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Menurut pelapor, pungutan retribusi sampah telah masuk dalam satu rekening tagihan pelanggan PT AMGM. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI