kicknews.today – Sat Narkoba Polresta Mataram menindaklanjuti proses penangkapan 3 warga Narmada Lombok Barat yang kedapatan tanam ganja. Dari hasil pemeriksaan, 3 terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya.
“Tiga pelaku ini, satu diantaranya sebagai karyawan di perusahaan air minum. Sedangkan dua pelaku lain pengangguran,” terang Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Kamis (3/11).

I Made Yogi mengatakan, 3 pelaku ditangkap Kamis (27/10) sekitar pukul 19.39 Wita di sebuah rumah yang berlokasi di Montong, Desa Selat, Kecamatan Narmada. Mereka berinisial AK, 24 tahun, J, 34 tahun dan I, 23 tahun. Penangkapan berdasarkan laporan tetangga pelaku.
“Tiga pelaku mengaku menanam bibit ganja tersebut hingga pernah menghisapnya. Namun saat dites urin ketiganya, negatif,” katanya.
Dari pengakuan para pelaku, mereka awalnya tidak tahu bahwa yang ditanam adalah bibit ganja. Sebab, bibit itu diperoleh dari pemberian rekannya dari luar pulau NTB. Bibit pertama kali diterima oleh pelaku J. Kemudian memberikan lagi ke AK.
“Saat itu pelaku berinisial AK langsung menanam bibit tersebut di pekarangan rumahnya,” terang Kasat.
Setelah dua minggu, tanaman itu tumbuh sekitar 10 centimeter. Kemudian pelaku AK menceritakan kepada rekannya yang berinisial I. Hingga pelaku I pun penasaran dengan tumbuhan ganja itu, lalu diajaklah ke rumahnya oleh pelaku AK tersebut.
“Tanpa segan pelaku I langsung membawa tanaman ganja tersebut ke rumahnya untuk ditanam,” ungkapnya.
Beberapa minggu kemudian tanaman tumbuh hingga 40 centimeter. Pelaku I mencoba menghisap ganja tersebut namun terduga tidak merasakan apapun atau biasa saja.
“Pelaku sempat mencoba menghisap ganja tersebut, namun tidak merasakan apa-apa,” katanya. (ul)