Tanah pecatu diklaim oknum, warga Sigerongan datangi kantor BPN Lombok Barat

kicknews.today – Puluhan warga yang didominasi emak-emak dari Desa Sigerongan Kecamatan Lingsar memaksa masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Lombok Barat. Mereka kesal dengan kebijakan pihak BPN lantaran pengurusan tanah pecatu yang diklaim milik perorangan.

Kekesalan mereka memuncak setelah dilarang masuk oleh petugas yang mengamankan jalannya aksi demo. Akhirnya para pendemo membangun tenda di halaman kantor BPN dan menyalakan kompor dan emak-emak membuat kopi disuguhkan ke kawan-kawan pendemo.

Mereka datang jauh-jauh dari dari Desa Sigerongan, menuntut supaya lahan pecatu seluas 80 are di Dusun Bungpas yang diklaim oleh oknum sertifikatnya dibatalkan.

Selain membatalkan, aksi Demo juga meminta supaya sertifikat tersebut dicabut karena masyarakat menilai ada kejanggalan dalam penerbitan sertifikat itu. Setelah itu, mereka juga meminta supaya BPN menerbitkan sertifikat baru.

Dari pantauan, setidaknya 10 perwakilan dari masa aksi demo diizinkan masuk ke ruangan BPN untuk melaksanakan hearing. Diantara mereka, Kepala Desa Sigerongan Dian Siswadi Sasmita yang juga selaku aksi demo juga di izinkan masuk.

“Alhamdulillah, tuntutan kita sudah diterima oleh BPN, dan kami meminta juga supaya oknum penggugat ini dihukum,” kata Kades yang dikonfirmasi setelah keluar dari hearing di Kantor BPN Lombok Barat, Kamis (6/7).

Lahan itu sudah disertifikatkan atas nama H Mustajad, namun masyarakat Desa Sigerongan pasang badan untuk menyelamatkan tanah pecatu yang diduga disertifikatkan oleh oknum itu. Persoalan sengketa lahan ini pun sudah masuk ke pengadilan.

“Luas tanah pecatu itu katanya, sekitar 1 hektare namun yang digugat ini luasnya sekitar 85 are,” katanya.

Kades menjelaskan, tanah pecatu ini disertifikatkan oleh oknum tokoh masyarakat, melalui program PTSL BPN pada tahun 2018 lalu. Namun Pemdes dan masyarakat menyesalkan penerbitan sertifikat oleh BPN.

”BPN tadi mengaku ada kesalahan penginputan data. Alhamdulilah, BPN juga tadi sudah berjanji akan mengajukan permohonan pembatalan sertifikat ke BPN Provinsi,” kata Kades. Masyarakat pun menerima keputusan hasil apa yang sudah disepakati dalam negosiasi tersebut. Alhasil, para pendemo dan emak-emak pulang dengan tertib. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI