kicknews.today — Sejumlah Kepala Desa Lombok Barat yang mengatas namakan diri Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Barat (Lobar) menggelar aksi demonstrasi didepan kantor Bawaslu Lombok Barat.
Mereka menyuarakan ancaman akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), lantaran dinilai melanggar kode etik atas penetapan tersangka kepada Kepala Desa (Kades) Langko.
Beberapa waktu lalu diketahui Kades Langko disebut telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pemilu (Tipilu). Bawaslu Lobar juga diniai tembang pilih dalam penindakan pelanggaran pemilu di Lobar. Ancaman dan penilaian itu dilontarkan Ketua AKAD Lobar Sahril, saat mendemo kantor Bawaslu Lobar, selasa (16/1).
“Kami meminta kepada DKPP untuk mengaudit kinerja Bawaslu Lobar dan pecat semua komisioner yang ada,” ujar Sahril dalam orasinya dihadapan Komisioner Bawaslu.
Menurut Kades Jeringo itu, banyak pelanggaran etika yang dilakukan Bawaslu dalam penindakan anggotanya. Dugaan Kades Langko mengkampanyekan salah satu peserta pemilu yang nota bene adalah istrinya sendiri, Kades tersebut dinilai tidak bertindak dalam jabatanya sebagai kades. Melainkan sebagai pribadinya sendiri sebagai suami.
Sahril menilai jabatan kades tidak melekat selama 24 jam. Kades berinisal M itu disebut menyampaikan unggahannya di media sosial dan WA Grup sebagai pribadinya.
“yang kami pertanyakan, kapan kepala desa itu melekat jabatanya di Facebook, di WA Grup? kalau berbicara sebuah instansi, ada Facebook pemerintah desa namanya, sedangkan kalau atas nama pribadi tentu dia pakai akun pribadinya,” tegasnya.
Ia mengatakan ada undang-undang lain yang memberikan hak pribadi untuk anggotanya itu dalam menyuarakan pilihannya. Selain undang-undang Hak Asasi Manusia, Kades Langko secara personal sedang memperjuangkan istrinya.
“dimana marwah dia sebagai suami yang memperjuangkan istrinya,” imbuhnya.
Ia juga meminta agar Bawaslu tidak tembang pilih dalam penindakan. Ia membandingkan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pejabat lain yang justru penanganannya dinilai tidak jelas. Belum lagi banyak caleg yang menandai nama kades di media sosial saat melakukan kampanye.
“Kalau kita mau fair dengan penindakan itu, tindak orang-orang di grup wa maupun facebook di dalamnya, disitu ada kami, TNI, Polisi dan ASN kalau mau berbicara soal jabatan yang melekat. Apakah ada yang ditindak, itu yang multitafsir dan tembang pilih,” kritiknya.
Meski demikian Sahril tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya pun sudah siap menghadapi kasus itu di pengadilan dan membuktikan Kades Langko tidak bersalah.
“kami yakin saudara kami (Kades Langko) akan bebas,” pungkasnya.
Demo yang berlangsung sejak pukul 11.00 wita itu diawali dengan longmarch dari kantor sekretariat AKAD di Gerung. Mereka membawa keranda jenazah berselimut kain putih yang bertuliskan matinya demokrasi. Salah seorang kades sempat terdengar membacakan talkin, bacaan yang biasa dilafalkan saat menghantarkan jenazah ke liang lahat.
Kades Langko inisial M juga hadir pada aksi itu. Mengunakan kacamatan hitam, Ia sempat mengorasikan unek-uneknya tentang kinerja Bawaslu yang menetapkanya menjadi tersangka Tipilu. Ia juga menyampaikan alibinya.
“Saya hanya memancing perdebatan di grup WA karena itu grup diskusi,” singkatnya sambil berlalu.
Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami menyatakan menghormati dan menghargai aksi yang dilakukan AKAD Lobar. Namun ia juga meminta agar semua pihak menghormati dan menghargai kerja Bawaslu dalam menjalankan tugas fungsi pokoknya sesuai undang-undang Pemilu.
“Kami persilahkan untuk menjadi pelapor jika ada dugaan temuaan pelanggaran pemilu oleh oknum pejabat publik seperti yang disampaikan tadi, kami akan terima dan tuntaskan dengan sebaik-baiknya bahkan bisa dipantau sampai selesai,” ujarnya.
Terkait dengan kasus Kades Langko itu, menurutnya prosesnya sudah berjalan di aparat penegak hukum. Ia meminta agar pembuktian atas apa yang menjadi keyakinan pendemo bisa dihadirkan di muka persidangan nantinya.
“Keyakinan kebenaran yang Anda sampaikan (AKAD) tentang netralitas Kades dengan keyakinan kebenaran yang sedang proses kami lakukan, mari kita uji di Pengadilan. Dan itu harus dihargai dan di hormati,” tegasnya.
Ia menilai bahwa proses di pengadilan itu proses hukum. Tabayun dalam mencari kebenaran yang diyakini dua belah pihak. Ia juga menilai bahwa penyampaian pihak AKAD atas penanganan kasus itu dinataranya ada yang tak setara untuk dibandingkan. Namun ada tahapan dan kode etik yang mengatur dalam prosesnya.
“Jadi belum tentu dia bersalah, tapi untuk itu harus diuji di pengadilan,” pungkasnya. (hl)