kicknews.today – Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar S.Sos membatah telah memeras SAM, tersangka kasus penipuan arisan online seperti yang viral di media sosial. Tuduhan menerima uang sogok Rp 40 juta untuk penangguhan penahanan tersangka menurut dia, adalah fitnah.
“Tuduhan itu sama sekali tidak benar,” tegas AKP Adhar via telepon, Selasa (4/1).

SAM merupakan tersangka kasus penipuan arisan online yang berkedok investasi yang merugikan korban sekitar Rp 1,3 miliar.
Ia ditahan sekitar Oktober lalu setelah dilaporkan sejumlah korban. Kini, berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Dompu untuk di P21.
“Tersangka sudah kita proses secara profesional dan diusut tuntas,” kata Adhar.
Selama proses penyidikan ia mengaku pernah didatangi beberapa orang. Mereka meminta tersangka untuk di tangguhkan penahanan. Namun dia menolak. Karena dalam kasus ini banyak korban yang dirugikan dan nilainya tidak kecil.
“Karena kita tidak memenuhi permintaan penangguhan penahanan SAM, malah saya difitnah,” tutup mantan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima ini. (jr)