kicknews.today – Permintaan penangguhan penahanan oleh Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi hingga kini belum dikabulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, pascapenetapan sebagai tersangka korupsi dan gratifikasi, Muhammad Lutfi mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit jantung.
“Sampai sekarang kami belum terima balasan dari KPK soal permintaan penangguhan penahanan itu,” kata Kuasa Hukum Muhammad Lutfi, Abdul Hanan SH, Selasa (17/10).

Muhammad Lutfi sudah dua pekan ditahan di rumah tahanan negara KPK. Awalnya, Abdul Hanan mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya mengidap sakit jantung.
“KPK sudah menerima berkas penangguhan, tapi sampai saat ini belum ada konfirmasi lanjut apakah menyetujui atau tidak,” ucapnya.
Sakit jantung kliennya tersebut dibuktikan dengan rekam medis dan rekomendasi yang dikeluarkan dokter di rumah sakit ternama di Jakarta. Hal itu juga dilampirkan dalam berkas pengajuan penangguhan penahanan. Bahkan kliennya harus menjalani perawatan medis hingga dilakukan operasi.
“Klien kami sakit jantung dan harus dioperasi jauh sebelum ditahan,” ujar Abdul Hanan sebelumnya.
Kendala tidak menjalani operasi jantung selama ini, kata dia, lantaran kliennya menghormati yang harus menghadapi persoalan hukum di KPK. Kliennya tidak ingin menjalani operasi, dikhawatirkan akan menghambat proses hukum.
“Klien kami sangat koperatif dan tetap mengikuti proses hukum di KPK, meski kondisi kesehatan terganggu dan menunda operasi jantung,” pungkasnya. (jr)