ST Polri Nomor 759 dicabut, Polda NTB minta wartawan tetap bekerja profesional

kicknews.today – Dengan dicabutnya Surat Telegram (ST) dari Kepolisian Republik Indonesia nomor 759, jajaran Polda NTB meminta kepada seluruh jurnalis atau wartawan tetap bekerja secara profesional.

Sebelumnya, sebelas poin dalam ST nomor 75/IV/HUM/3.4.5/2021 mendapat protes berbagai elemen organisasi pewarta di NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombespol Artanto mengatakan, TIK ST Kapolri Nomor STV/HUM34 5/2021 tanggal 5/4/2021 dengan sebelas poin aturan peliputan wartawan secara resmi dicabut Kapolri.

“Pencabutan itu sudah ada tertuang dalam ST nomor 759 terbaru tanggal 6 April 2021. Sehubungan dengan refrensi itu Kapolri Resmi membatalkannya,” jelas Artanto.

ST nomor 759 tentang pencabutan TIK ST Kapolri Nomor STV/HUM34 tanggal 5/4/2021 ditujukan kepada media streaming maupun online yang berada di wilayah masing-masing Polda.

“Yang mencabut kan dari pusat, jadi kebijakan pusat,” kata Artanto melalui pesan singkat.

Dengan telah dicabutnya ST 759 tersebut, kata Artanto, diharapkan rekan-rekan media menghormati kebijakan pusat, dalam hal ini Mabes Polri.

“Mari dengan positif dan tetap menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas (jurnalistik),” pungkas Artanto. (vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI