SPPT Pajak Bumi dan Bangunan di Lombok Barat membengkak hingga mencapai Rp7 miliar

kicknews.today – Banyak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak terbayar di Lombok Barat. Hal tersebut mengakibatkan pembengkakan piutang hingga Rp5-7 miliar setiap tahunnya.

Pembengkakan tersebut disoroti Anggota DPRD Lombok Barat, H. Sardian. Sekretaris Komisi I ini mengaku, dari total SPPT yang dicetak, hanya 50 persen yang sudah dibayarkan.

“Dari 180 ribu lebih SPPT yang dicetak, yang tidak terbayar itu besar sekali, mencapai di atas 50 persen. Ini kan akan ditagih terus, dan itu jadi beban Pemda Lombok Barat,” Kata H. Sardian beberapa waktu lalu.

Persoalan ini juga dinilai tak lepas dari data terbaru yang belum dimiliki Bapenda. Karena selama ini mereka masih menggunakan data lama. Sehingga banyak potensi PBB yang tidak sesuai dengan data terbaru saat ini.

“Harus dilakukan pendataan ulang, mendata kembali untuk mendapatkan data real, sebab, kalau mengacu kondisi saat ini, pengembang banyak melakukan pembangunan tanpa diikuti pemecahan sertifikat sehingga masih atas nama pemilik lama,” ungkapnya.

Kalau pun sudah dilakukan pemecahan, itu tidak ditindaklanjuti lagi oleh Pemda Lombok Barat untuk pendataan sehingga lahan itu seolah tak bertuan. Padahal di sana sudah terjadi alih fungsi lahan, dengan nilai PBB yang diprediksi pasti lebih besar.

“Tapi itu tidak terdata, karena itu Pemda Lombok Barat harus lakukan tracking (pelacakan). Kalau tidak dilakukan maka tetap tidak bisa lampaui 70 persen pembayaran SPPT PBB ini,” sarannya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Lombok Barat Suparlan mengatakan piutang PBB ini bertambah setiap tahunnya. Rata-rata penambahan piutang itu mencapai Rp7 miliar. 2021 saja, kata dia terdapat penambahan piutang PBB ini sebesar Rp11 miliar yang berasal dari SPPT yang tak terbayarkan.

“Dari 182.009 SPPT yang disebar, 48 persen atau senilai Rp10 miliar yang terbayarkan. Sedangkan sisanya lebih besar mencapai 52 persen atau Rp11 miliar tak terbayarkan, dan jumlah itu masuk menjadi piutang,” terang Suparlan.

Berbagai strategi telah dilakukan pihaknya untuk menekan jumlah piutang PBB ini. Di samping Gerebek PBB-P2, Bapenda juga melakukan upaya penghapusan piutang PBB yang tidak bisa tertagih.

Untuk tahun 2023 Suparlan mengaku pihaknya sudah melakukan penghapusan piutang PBB puluhan miliar.

“Kita sudah lakukan pemutihan Rp24 miliar piutang PBB, itu dilakukan bertahap, dari tahun 2021 dan 2022,” pungkasnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI