Spesialis pencuri tiang Telkom di Lombok Barat; Rakit alat potong hingga modifikasi mobil

kicknews.today – Pemuda asal kota Mataram inisial TD tertangkap tangan oleh warga saat mencuri tiang milik PT Telkom. Namun, satu pelaku lain berhasil lolos. Kasus pencurian itu terjadi malam hari pada 29 Maret 2023.

Di hadapan polisi, TD mengakui perbuatannya. Ia mencuri tiang di sekitar Kecamatan Lembar, mulai dari Mareje sampai menyasar tiang di Desa Eayat Mayang. Dengan memotong tiang yang terbuat dari besi itu diakui TD menggunakan peralatan yang ia rakit sendiri.

“Ini kita rakit, saya sendiri seorang mekanik, karena belum ada kerjaan makanya kita berinisiatif untuk curi tiang-tiang itu,” aku TD saat di mintai keterangan, Rabu (5/4).

Kapolsek Lembar, Iptu I Ketut Suriarta mengatakan, aksi pelaku diketahui warga sekitar, kemudian berhasil ditangkap. Selanjutnya pelaku dimankan oleh warga setempat di Dusun Lendang Kunyit, Desa Eyat Mayang Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

“Pelaku awalnya berdua, sehari sebelumnya melakukan observasi di TKP atau lokasi tiang-tiang yang hendak menjadi sasaran. Sehingga mereka mencari waktu malam hari untuk melakukan aksinya,” jelasnya.

Sebelumnya TD nyaris menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung warga segera menginformasikan ke Polsek Lembar, sehingga berhasil meminimalisir terjadinya aksi main hakim sendiri

“Jadi mereka melakukan aksinya dengan menggunakan mobil sedan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa, agar dapat memuat tiang internet hasil curiannya itu,” katanya.

Pelaku memang menggunakan alat-alat yang telah disiapkan, termasuk alat untuk melelehkan tiang tersebut agar tidak terdengar oleh masyarakat.

“Cara kerjanya sunyi, sehingga tidak terdengar oleh masyarakat. Saat tertangkap dari pelaku mengamankan sebanyak 6 tiang, yang telah dipotong menjadi 12 bagian, dan menjualnya seharga Rp5 ribu per kilogram,” jelasnya.

Dari keterangan tersangka kata dia, selama ini selalu lancar dalam melaksanakan aksinya berulangkali. Sebelumnya tersangka melaksanakan aksinya di Wilayah Gerung, sedangkan barang hasil curia dijual ke Wilayah Mataram dan Lombok Tengah. 

“Terhadap pelaku, kami menerapkan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI