Spesialis Pencuri Burung Kecial di Mataram Diancam 7 Tahun Penjara

kicknews.today – Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial EL (19), warga Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, akhirnya diciduk.

EL merupakan spesialis pencurian yang beraksi setidaknya di 15 TKP berbeda di Kota Mataram. Ia melakukan pencurian mulai dari handphone, barang elektronik, motor, hingga burung kecial.

Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur mengatakan, EL berhasil mencuri satu unit handphone di Lingkungan Nyangget, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

“Pelaku memang spesialis pencurian. Setidaknya beraksi di 15 TKP,” ujar Zaky, di Mataram, Rabu (31/3/2021).

Selain itu, EL berhasil masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok kamar mandi yang belum memiliki atap, lalu mengambil satu unit handphone milik korban.

Setelah itu, pelaku kembali memanjat tembok kamar mandi dan keluar dari rumah korban.

Setelah menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan, dari hasil olah TKP dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, akhirnya identitas pelaku diketahui petugas.

“Karena pelaku kerap bersembunyi dan berpindah tempat, penangkapan pelaku tidak mudah,” kata Zaky.

Berdasarkan informasi, pelaku bersembunyi di rumah temannya di Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Keberadaannya diketahui sesaat setelah berhasil menjual barang hasil curiannya.

“Di lokasi langsung kita introgasi singkat. Dia mengaku mencuri handphone itu seorang diri,’’ tuturnya.

Berdasarkan hasil introgasi lanjutan, EL juga mengaku melakukan pencurian dengan rekannya berinisial DD yang saat ini sudah ditahan.

“DD ini juga dedengkot kasus pencurian. Di lokasi lainnya, DD bertindak selaku eksekutor dan masuk ke salah satu kos-kosan. Sedangkan EL menunggu di luar,” jelasnya.

Dari pengakuan EL, semua barang hasil curian dijual untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Kini, EL terancam dijerat pasal 363 ayat (1) dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya maksimal 7 tahun hukuman penjara.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI