kicknews.today – Baliho dan spanduk pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Prabowo dan Gibran bertulis satu putaran mulai bertebaran di Kota Bima. Bahkan baliho itu ditemukan dipasang di pagar Kantor Wali Kota Bima.
Keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut mengejutkan banyak orang, termasuk pengguna jalan. Pasalnya, posisinya sudah jelas melanggar aturan karena dipasang di fasilitas pemerintah.
“Kok bisa dipasang di situ, yah. Itu kan pagar Kantor Wali Kota Bima,” kata pengendara, Jul.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bima, Khairul Amar mengaku sudah menerima laporan terkait keberadaan spanduk Capres 02 di pagar Kantor Wali Kota Bima.
“Iya, tadi anggota Panwascam yang lapor,” kata Amar, Rabu (31/1/2024).
Amar menegaskan, pemasangan APK itu tidak dibenarkan dan jelas melanggar aturan. Menurut dia, larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan sudah jelas berdasarkan perintah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 1 ayat 1 huruf H.
“Pemasangan spanduk di pagar Kantor Wali Kota Bima itu diluar aturan dan ketentuan zonasi yang ditetapkan oleh KPU Melalui SK No 120,” tegasnya.
Amar memastikan, Bawaslu Kota Bima akan segera menggelar rapat berkoordinasi bersama instansi terkait dan 18 Parpol, untuk menyikapi hal itu. Yang jelas, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk melakukan penertiban APK tersebut.
“Rapat kami rencanakan Sabtu, 3 Februari nanti. Kalau mau hadir silahkan,” katanya. (jr)