Soal perlindungan perempuan dan anak korban tindak kekerasan di NTB butuh SOP

kicknews today – Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Hal ini untuk memastikan setiap orang termasuk perempuan dan anak berhak mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat manusia, dan pelanggaran hak asasi.

Di samping itu perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dalam kehidupan berkeluarga dan masyarakat sering mengalami permasalahan yang melanggar hak asasi manusia sehingga perlu dibantu penyelesaiaannya. Maka untuk itu, dibutuhkan Standard Operating Procedure (SOP) yang baik dalam mengatur permasalahan perlindungan perempuan dan anak korban tindak kekerasan.

Menindaklanjuti Permen PPA tersebut ,tanggal 21 Februari 2020 lalu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) telah membentuk Unit Pelaksana Teknis daerah (UPTD) yang diresmikan oleh I Gusti Ayu Bintang Darmawanti selaku mentri PPA RI.

Hal ini sebagai komitmen DP3AP2KB untuk memastikan pelayanan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, Jum,at 20 November 2020 bertempat diAula kantor tersebut dibahas Pergub SOP Standar Pelayanan Minimum Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan di UPTD PPA.

Dalam sambutannya, Ir. Husnandiaty Nurdin, MM selaku Kadis DP3AP2KB menyampaikan pentingnya kerja kolaborasi dalam memberikan perlindungan, pencegahan dan penanganan korban kekerasan.

“SOP tersebut harus mengacu pada kondisi yang terjadi dilapangan. Dan yang memahami hal itu teman-teman yang bekerja langsung di lapangan seperti berbagai LSM, komunitas, penyedia layanan, dan seterusnya,” katanya saat ditemui, Kamis (21/11).

Dikatakan dia, dokumen ini baru draft. Pihaknya kini memerlukan beberapa kali pertemuan lanjutan untuk melakukan finalisasi.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kabid Perlindungan Perempuan NTB, Erni Suryani, S.Sos, MM yang memimpin pembahasan persoalan perlindungan perempuan dan anak di NTB mengurai banyak persoalan mendasar yang dihadapi.

“Dengan mengurai point-point penting yang diatur dalam kebijakan tersebut, seperti ketentuan umum, standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan, pembinaan dan pengawasan, kita harap pola perlindungan bisa lebih efektif,” tuturnya. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI