Skenario suami, ajak kakak dan ibunya terlibat pembunuhan berencana di Lombok Tengah

kicknews.today – Penyebab kematian perempuan inisial FS, 19 tahun di Lantan Kecamatan Batukliang Utara Lombok Tengah akhirnya terungkap. Korban yang ditemukan tewas tergantung rupanya jadi korban pembunuhan.

Pelaku pembunuhan tersebut tidak lain adalah suaminya sendiri inisial MR (21). Selain MR, juga terlibat dua pelaku lain yakni, kakak ipar korban inisial S (28) dan ibu mertuanya inisial IS (46). Polisi menyebutkan kasus itu merupakan pembunuhan berencana.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan, atas perbuatanya tiga pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancamannya hukuman mati.

“Pembunuhan ini ternyata sudah direncanakan oleh pelaku MR sejak hari Minggu (1/1),” ungkap Kasat Reskrim, Rabu (4/1).

Sebelum dibunuh, kata Redho, korban dan pelaku MR sudah sering cekcok sejak dua bulan terakhir. Pelaku MR dan korban yang tinggal di rumah mertuanya, IS.

“Dia sering bertengkar sejak dua bulan terakhir. Biasa cekcok dalam keluarga,” kata Redho.

Kemudian pada hari Minggu (1/1), pelaku MR sudah berencana menghabisi nyawa korban dengan memberitahukan kepada kakak pelaku S dan ibunya IS.

“Jadi sudah ada niat sejak hari Minggu. Pelaku MR menyampaikan ke kakak dan ibunya bahwa akan membunuh istrinya,” katanya.

Setelah mengabarkan kepada ibunya dan kakaknya, pelaku MR pun menunggu waktu yang tepat untuk menghabisi nyawa korban. Pada hari Selasa (3/1) pelaku kemudian menghabiskan nyawa korban dengan cara mencekik leher korban dan mengikat kaki korban.

“Kaki korban diikat dan dicekik setelah dipukul oleh pelaku MR,” ujar Redho.

Kini ketiga pelaku pembunuhan berencana inisial MR, S dan IS diancam pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI