SK pengangkatan PPPK diserahkan, Bupati ingatkan budayakan malu

kicknews.today – Sesuai amanat UU No 5 tahun 2014 tentang manajemen ASN bahwa ASN dikategorikan menjadi dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seleksi pengadaan ASN dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta persyaratan lain yang dibutuhkan.

Pengadaan calon ASN dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi ASN.

Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy saat penyerahan surat keputusan pengangkatan PPPK tenaga kesehatan formasi 2022, Rabu (17/5) di Ballroom mengucapkan selamat kepada peserta yang telah berhasil lolos mengikuti rangkaian seleksi tersebut. Ia menyebut mereka adalah orang-orang yang beruntung karena ini bersifat nasional dan langsung diperiksa melalui komputer.

Sebelumnya, Bupati menegaskan BKPSDM agar menghindarkan peserta dari bujuk rayu para calo yang mengatakan bisa mengangkat mereka jadi PNS di lingkungan Lombok Timur.

“Saya mengingatkan agar mereka menciptakan budaya malu dalam kehidupan sehari-hari. Adapun budaya malu tersebut malu datang terlambat ke kantor dan malu melayani dengan tidak baik. Ia menekankan pula ketulusan dan keikhlasan yang ditunjukkan melalui wajah,” katanya.

“Jika wajah kita rangas, masyarakat tidak akan mau datang, tetapi jika menyambut mereka dengan senyuman maka masyarakat pun akan berbondong-bondong,” tambah Bupati.

Alasan itulah menurut Bupati yang menyebabkan fasilitas kesehatan swasta lebih laris ketimbang milik Pemerintah. Ia juga mengingatkan agar malu tidak bekerja dengan baik. Meninggalkan pekerjaan dengan alasan sepele disebut sebagai contoh. Kepada PPPK juga diingatkan untuk berprestasi, serta memiliki dedikasi dan loyalitas yang tidak tercela.

“Tunjukkan dan dedikasikan kepada masyarakat sebab prestasi, dedikasi, dan loyalitas adalah tolok ukur jika menginginkan karir yang baik,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) H. Mugni melaporkan jumlah pendaftar secara keseluruhan sebanyak 2.579 orang. Namun setelah dilakukan seleksi administrasi, pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan berhak ikut serta dalam seleksi kompetensi sebanyak 2.205 orang. Sementara pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 374 orang.

Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan dilaksanakan di lokasi tes mandiri BKN yang di Ballroom Hotel Lombok Raya Mataram  10 – 17 Desember 2022.

Dari hasil pengolahan nilai oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dari 2.086 peserta, yang memenuhi nilai ambang batas 230 peserta. Terdapat kekosongan 25 formasi dari 255 yang tersedia. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI