kicknews.today – Seorang gadis di bawah umur inisial SW (13 tahun) di Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur menjadi korban kekerasan seksual setelah diberikan miras jenis tuak. Korban dipaksa melayani nafsu bejat empat orang terduga pelaku. Kasus itu terjadi pada Sabtu, (16/11/2024).
Ibu korban inisial M, melaporkan pada 27 November 2024 ke SPKT Polres Lombok Timur setelah mengetahui kejadian itu. Dari pengakuan pelapor, kejadian berawal saat korban diajak keluar oleh salah satu terduga pelaku yang kemudian mengajak korban nongkrong di sebuah rumah sambil meminum minuman keras jenis tuak dan arak. Setelah korban pusing dan mabuk korban dibawa ke salah satu kamar.
Kemudian di kamar tersebut para terduga melakukan pemerkosaan terhadap korban yang dalam keadaan pingsan karena pengaruh minuman keras. Korban sempat melakukan perlawanan dan teriak, namun salah satu terduga membekap mulut korban sambil memegangi tangan dan memaksa korban.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman membenarkan adanya laporan tersebut, pihaknya juga membenarkan bahwa keempat terduga pelaku sudah berhasil diamankan di Polres Lombok Timur.
”Sudah di amankan, kepada para orang tua agar selalu memperhatikan anak-anaknya yang sudah menginjak remaja sehingga tidak terjadi hal hal yang negatif,” pungkas Nikolas pada Rabu (4/12/2024). (cit)