kicknews.today – Pria uzur AH (55) warga Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima tega mencabuli anak kandungnya sendiri, Melati (bukan nama aslinya) berkali-kali hingga hamil 6 bulan. Untuk menutupi perbuatan bejatnya, AH menyuruh orang gila untuk menyetubuhi korban.
Pelampiasan perbuatan bejat AH bermula saat korban duduk di bangku kelas dua MTSN tahun 2019. Hingga tahun 2020, pelaku tetap melampiaskan nafsu birahinya. Masuk Bulan September 2020 lalu, korban tidak datang bulan. Karena merasa ada tanda tanda hamil, korban mengadu ke ayahnya yang juga pelaku. Pelaku pun menyuruh Melati melakukan tes urine untuk memastikan kehamilannya tersebut. Hasilnya, Melati memang hamil.
Mengetahui hasil tes positif hamil, korban pun memberitahukannya ke pelaku. Saat itu pelaku hanya diam saja. Bukannya prihatin, aksi bejat itu tetap dilakukan, dalam kondisi korban sedang hamil. Bahkan hingga Selasa (16/2) lalu sebelum kasus terbongkar, pelaku sempat menyetubuhi korban di rumah kosong di kampung setempat.
Parah lagi, untuk menghilangkan aksi bejatnya terhadap korban, pelaku menyuruh korban bersetubuh dengan orang gila bernama Idris. Sekaligus menyuruhnya merekam saat disetubuhi orang gila tersebut. Tujuan pelaku untuk alibi, ketika kasus terbongkar, kehamilan korban menjadi perbuatan orang gila.
Mengetahui kejadian itu, Nur (72) keluarga korban, melapor ke Polres Bima Kota. Selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. Sekaligus dengan barang bukti berupa baju dan celana korban,” kata Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas, IPDA Ridwan. (rif)