Sidang tuntutan pembunuhan sadis di Lombok Timur, keluarga korban dilarang masuk

kicknews.today – Sidang putusan kasus pembunuhan berencana terhadap korban Juma’ah alias Amak Anto dengan terdakwa inisial DR dan MZ digelar di Pengadilan Selong Lombok Timur, Senin (3/4). Sidang sempat diwarnai ketegangan karena pihak keluarga yang hadir dilarang masuk ruangan sidang.

“Sidang adalah moment yang harus kami ikuti, tapi tidak ada konfirmasi dan terkesan tertutup. Hal itu juga terjadi pada sidang pertama, kedua, ketiga hingga keempat ini,” jelas Kepala Dusun Bareliang, Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Muhammad Rifaan selaku pihak keluarga korban di Pengadilan Negeri Selong, Senin (3/4).

Ia bersama rombongan keluarganya merasa kecewa dengan hasil putusan sidang dua terdakwa tersebut. Keluarga berharap agar pelaku dihukum mati, karena apa yang dilakukan pelaku terhadap korban sangatlah sadis.

“Dituntut hanya 15 tahun penjara. Padahal ini motif pembunuhan berencana. Kalau saya menilai pembacokan itu sangat sadis, karena ada 36 bacokan yang dilakukan pelaku, mulai dari perut, telinga, leher dan lain-lain,” katanya.

Sebelumnya, kasus pembacokan tersebut terjadi Juli 2022. Korban asal Praya Timur, Lombok Tengah ditemukan tewas di tengah sawah miliknya di Montong Palung, Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur dengan luka robek di leher dan bekas tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuh korban.

Setelah melalui berbagai proses penyidikan Polres Lombok Timur kemudian menemui jalan terang. Hasilnya dua pelaku pembunuhan berhasil ditangkap. Dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Kasus pembacokan itu bermula saat pelaku datang bertamu hingga larut malam ke rumah seorang gadis yang merupakan keponakan korban. Kemudian korban menegur pelaku. Tidak terima ditegur, pelaku menggeber sepeda motornya saat akan pulang dari rumah keponakan korban sehingga membuat korban marah dan mengeluarkan kata-kata yang tidak diterima oleh pelaku. Buntut dari kejadian itu, pelaku membuat rencana untuk membunuh korban.

Hingga saat ini, pihak pengadilan belum bisa dimintai keterangan. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI