kicknews.today – Tim Puma Polres Bima Kota meringkus SU alias Oma alias Betty (45) warga Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima sebab diduga mencabuli anak laki-laki di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.
Pelaku ditangkap di salon miliknya di jalan Gajah Mada Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Sabtu (27/3) sekitar pukul 17.50 Wita.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin menyampaikan, Betty ditangkap atas laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Yang bersangkutan diduga melakukan sodomi terhadap anak dibawah umur berinisial MAP (13) warga kecamatan setempat.
“Kasus tersebut dilaporkan korban dan pihak kelurga di Mapolres Bima Kota,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban dan pihak keluarga, kejadian itu berawal saat korban sedang bermain di depan salon milik pelaku. Kemudian korban dipanggil dan ditarik paksa pelaku untuk masuk ke dalam salon miliknya.
“Saat dalam salon, pelaku membuka celana korban dan memainkan alat vital korban,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban dan pihak keluarga merasa keberatan. Sehingga melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota. Selanjutnya korban didampingi oleh Personel Piket SPKT Polres Bima Kota dibawa menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Bima untuk melakukan visum.
Sementara, Tim Puma Polres Bima Kota menangkap Betty di salon miliknya tanpa perlawanan.
“Saat ini terduga pelaku sodomi diamankan di Mako Polres Bima Kota,” pungkasnya. (rif)