Seorang warga di Dompu diduga meninggal disantet, pihak keluarga blokade jalan

Buntut meninggalnya seorang warga yang diduga disantet, puluhan warga Desa Bakajaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu blokade jalan, Kamis (21/3/2024).
Buntut meninggalnya seorang warga yang diduga disantet, puluhan warga Desa Bakajaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu blokade jalan, Kamis (21/3/2024).

kicknews.today – Aksi blokade jalan kembali terjadi di Kabupaten Dompu. Kali ini dilakukan puluhan warga Desa Bakajaya Kecamatan Woja, Kamis siang (21/3/2024).

Aksi blokade jalan lintas Kecamatan Woja itu menyebabkan arus lalu lintas macet total. Sejumlah pengendara menuju ke arah Kota Dompu dan sebaliknya terpaksa putar balik dan memilih jalur lain.

Aksi blokade itu buntut pengamanan pasangan suami istri (Pasutri) inisial A dan S warga Desa Bakajaya oleh pihak Polres Dompu. Pasutri lanjut usia itu sebelumnya memilih mengamankan diri untuk menghindari reaksi warga karena dituduh sebagai dukun santet. 

Tuduhan itu mencuat setelah seorang warga desa setempat inisial SG, 50 tahun meninggal dunia akibat disantet. Menurut informasi, sebelum jatuh sakit dan meninggal, SG sempat cekcok dengan pasutri tersebut. Sejak itu, pasutri itu dicurigai menyantet SG.

Karena diduga meninggal tak wajar, pihak keluarga SG langsung blokade jalan. Mereka meminta pasutri itu dibebaskan. Belum diketahui apa tujuan warga meminta pasutri itu dilepas.

Camat Woja Edyson membenarkan aksi blokade jalan oleh pihak keluarga SG. Blokade jalan itu hanya berlangsung beberapa jam meski sempat menghambat lalu lintas.

Blokade jalan kata dia, berhasil dibuka kembali Kamis sore (21/3/2024), setelah dilakukan pendekatan. Dirinya bersama TNI Polri turun langsung ke lokasi untuk mediasi dengan warga.

“Blokade jalan sudah kami buka tadi sore (Kamis),” kata Edyson.

Terkait tuntutan warga meminta pasutri itu dilepas kata Edyson, secara hukum tidak mungkin dikabulkan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, pasutri tersebut untuk sementara masih diamankan di Polres Dompu.

“Seperti apa proses lebih lanjutnya itu ranah aparat penegak hukum,” katanya.(jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI