kicknews.today – Tim Opsnal Polres Bima Kota membekuk dua pengedar sabu, laki laki inisial MH (47) dan perempuan inisial YM (40).
Mereka dibekuk tim di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Minggu (25/7) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Tamrin, S. Sos mengungkapkan, penangkapan dua terduga pengedar sabu-sabu tersebut setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat. Keduanya sedang asyik transaksi Sabu-sabu.
“Usai saya dapat informasi, saya langsung hubungi Tim Opsnal untuk turun ke lokasi,” ujarnya.
Kata dia, sesampainya di lokasi, anggota langsung mengamankan seorang perempuan yang sedang duduk di depan rumah dan pria di dalam rumah.
“Saat digeledah, kita temukan tiga poket Sabu-sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok. Barang haram tersebut disembunyikan di atas bale-bale rumah YM,” ungkapnya.
Selain barang haram seberat 1,03 gram tersebut, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti penunjang lainnya. Seperti tutupan bong, bungkusan plastik bening, HP, uang kertas dan barang bukti lain. (rif)