Seorang perempuan dan 7 Pria diciduk saat Pesta Sabu di Lombok Barat

kicknews.today – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap 8 orang yang diduga penyalahguna narkoba di sebuah rumah kontrakan di Puncang Daye, Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat pada Minggu (3/1).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto membenarkan penangkapan delapan terduga penyalahgunaan narkotika di sebuah kontrakan Desa Sandik.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang kerap menjadi lokasi aktifitas mencurigakan. Di mana rumah tersebut sering didatangi oleh banyak orang dari berbagai tempat.

“Tim langsung bergerak setalah ada laporan tersebut,” kata Artanto, Minggu pekan ini. Ketua tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, setelah adanya laporan dari masyarakat, ia mengerahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan menuju lokasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan memang benar di dalam rumah kontrakan tersebut terlihat ada banyak orang dan mencurigakan,” kata Made, Senin (4/1).

Dalam penangkapan tersebut kata Made, tim berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Di antaranya JHI (38) Perempuan asal Lombok Timur, MYA (28) Laki laki asal Gunung Sari, RZ (34) Laki laki asal Medas, dan JT (48) Laki laki asal Kapek Gunung Sari.

Keempat terduga pelaku lainnya yang berhasil diamankan kata Made ialah MS (30) Laki-laki asal Medas Ginung, BRM (31), Laki-laki asal Libungan, SF (30) laki-laki, asal Tanaq Embet Batu Layar serta DB (28) Laki-laki asal Aiq Are Sandik.

Setelah berhasil mengamankan para terduga pelaku tim melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

“Kami temukan empat bungkus klip sedang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24 gram,” jelas Made.

Asa pun, barang bukti lainnya, dari tangan kedelapan terduga pelaku didapati uang tunai sebesar Rp750.000 dan dua unit handphone merk Nokia dan Realme.

“Kita juga amankan satu buah timbangan elektrik, empat unit Motor dan tujuh unit handphone Android,” pungkas Made.

Kini, kedelapan tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan kasus.

Pun, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI