Sengketa lahan SMPN 3 Bayan, Pemkab KLU perkuat bukti kepemilikan

Asisten III Setda KLU, Wahyu Dharmawan. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus memperkuat langkah administratif dalam menghadapi sengketa aset tanah SMPN 3 Bayan yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Mataram.

Pemkab Lombok Utara melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) untuk menelusuri dan melengkapi dokumen kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa tersebut.

Asisten III Setda KLU, Wahyu Dharmawan mengatakan, koordinasi dengan Pemkab Lobar penting dilakukan karena proses pengadaan tanah untuk sekolah tersebut berlangsung ketika Lombok Utara masih menjadi bagian dari Kabupaten Lombok Barat.

“Pengadaan tanah ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah Lombok Barat pada tahun 2002. Tentunya ini akan menjadi dasar bagi Pemda Lombok Utara untuk memperjuangkan aset yang kita miliki, karena ini juga terkait dengan nasib sekolah kita,” ujar Wahyu, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, hasil pertemuan dengan Pemkab Lobar salah satunya adalah mempersiapkan dokumen administrasi berupa surat-surat dan bukti kepemilikan tanah yang dibeli oleh Pemkab Lobar pada 2002.

Dokumen tersebut nantinya akan menjadi bagian dari bukti yang disiapkan dalam proses hukum yang sedang berjalan, termasuk apabila perkara berlanjut ke tahap banding.

“Ada, nanti mungkin bukti-bukti pembelian tanah dan sebagainya,” katanya.

Wahyu menjelaskan, persoalan aset tersebut tidak terlepas dari proses pemekaran Kabupaten Lombok Utara. Sebab, pengadaan tanah dilakukan sebelum KLU terbentuk sebagai daerah otonom.

Dalam proses penyerahan aset dari Pemkab Lombok Barat kepada Pemkab Lombok Utara, menurut Wahyu, telah dilakukan beberapa kali penyerahan. Namun, apabila masih terdapat aset yang belum diserahkan, pemerintah daerah akan menindaklanjutinya melalui penyerahan susulan.

“Apabila masih ada aset yang belum diserahkan, ya akan ditindaklanjuti dengan penyerahan susulan. Karena memang itu amanah undang-undang,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Anggi

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI