Semua calon Kades di Lombok Timur sepakat jika kalah tidak akan bikin gaduh

kicknews.today – Pemda Lombok Timur mengundang seluruh calon kepala desa (Kades) untuk deklarasi kampanye damai. Kegiatan itu diikuti Kapolres dan Dandim Lombok Timur bertujuan untuk mengantisipasi terjadi ‘kampanye hitam’ selama Pilkades.

Bupati Lombok Timur, H.M Sukiman Azmy mengatakan, deklarasi kampanye damai itu digelar guna antisipasi para pendukung calon yang fanatik berlebihan. Juga mengantisipasi kampanye hitam yang bisa memutar balikkan fakta serta money politik yang kerap terjadi.

“Di Pilkades, panitia harus bisa berperan dengan baik,” tegas Bupati saat kegiatan deklarasi kampanye damai di halaman Polres Lombok Timur, Selasa (28/2).

Menurut Bupati, netralitas panitia seharusnya sudah teruji kapabilitasnya. Panitia pelaksana pemilihan harus kompeten, akuntabel, jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Pilkades serentak bisa dinetralisasikan.

“Begitu juga perangkat desa dapat melaksanakan tugas dengan baik. Apalagi pelibatan elit politik di tingkat desa harus bijak agar tidak menimbulkan fanatisme berlebihan,” katanya.

Sukiman mengungkapkan, potensi praktek perjudian di Pilkades pun harus diwaspadai. Oleh karena itu, ia meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) TNI-POLRI agar antisipasi hal yang tidak etis tersebut apalagi mobilisasi pemilih dari desa sangat gesit karena menginginkan kemenangan dari calon tertentu.

“Ini yang perlu diantisipasi bersama,” harapnya.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono mengaku akan mengawal pesta demokrasi ini pada 15 Maret 2023 nanti. Ia harap Pilkades berakhir lancar dan aman.

Setelah mendengar sambutan dari Bupati Lombok Timur, Kapolres serta Dandim, 158 calon kades dari 53 Desa sepakat untuk mentaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan menghimbau kepada seluruh pendukung untuk ikut mentaati aturan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Mereka juga sepakat apabila tidak terpilih menjadi Kepala Desa, tidak akan melakukan upaya memprovokasi masa atau atau melakukan tindakan anarkis dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum, sehingga dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketentraman ketertiban masyarakat. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI