Sempat buron setahun, DPO pencuri Sapi di Lombok Barat diciduk

kicknews.today – Pelarian pria inisial SA, 29 tahun asal Lembar Kabupaten Lombok Barat berakhir, Minggu (5/4). Daftar Pencarian Orang (DPO) setahun yang lalu itu, kini sudah ditangkap di rumah mertuanya.

Kapolsek Lembar Iptu I Ketut Suriarta mengatakan, SA ditetapkan tersangka setelah mencuri 4 sapi pada 5 Januari 2022 oleh Polsek Lembar. Rekannya F, 32 tahun dan A, 33 tahun terlebih dahulu ditangkap setahun yang lalu.

“Pengungkapan ini merupakan pengembangan pada januari 2022. Saat itu telah mengamankan dua orang pelaku, yang kini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Sedangkan, 1 orang pelaku ini kita amankan di rumah mertuanya tadi pagi (Minggu),” jelasnya

Suriarta menjelaskan, kasus pencurian hewan ternak ini terjadi pada 5 Januari 2022, sekitar pukul 03.30 Wita. Bertempat di Dusun Kebon Talo, Desa Lembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Dimana peristiwa pencurian hewan ternak sapi ini berawal saat korban mengikat sapi miliknya di kandang, 4 Januari, sekitar pukul 17.00 Wita.

“Jadi saat itu korban mengikat sapinya pada satu tempat di sebuah kandang sebanyak 4 ekor, kemudian mengeceknya pada jam 02.00 Wita, dan melihat sapinya masih aman ,” jelasnya.

Namun ketika akan mengeceknya kembali pada pukul 03.30 Wita, korban mendapati pintu kandang sapi tersebut telah terbuka. Empat ekor sapi miliknya raib dicuri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta, dan melaporkannya ke Polsek Lembar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polsek Lembar telah mengetahui identitas pelaku, namun belum berhasil mengetahui keberadaannya, sehingga menerbitkan DPO hingga akhirnya menemukan titik terang.

“Akhirnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku. Saat ini sedang berada di rumah mertuanya di Kecamatan Lembar, setelah keluar dari persembunyiannya,” katanya.

Kemudian pihaknya melakukan koordinasi dengan para pelaku yang sudah divonis dan sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, dan mereka mengakui terduga pelaku bersama-sama telah melakukan pencurian tersebut. Saat ini SA telah mengamankannya ke Mako Polsek Lembar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SA ditetapkan dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI