Selama pandemi Covid, kekayaan Bupati Bima naik Rp 1 miliar lebih

kicknews.today – Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin SS MSi, menjelaskan kekayaan Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri SE, tahun 2020 mencapai Rp 14 miliar lebih. Jumlah tersebut berasal dari komponen harta tak bergerak atau bergerak dan kas/setara kas. Hal tersebut berdasarkan LHKPN pejabat yang diumumkan pada laman KPK tahun 2020.

“Kalau untuk 2021 belum diumumkan. Jadi, kalau ada media yang meliris laporan KPK terkait harta kekayaan Bupati Bima mencapai Rp 19 miliar lebih ditengah pendami Covid 19 ini, tidak benar. Sebab LHKPN 2021 itu akan diumumkan tahun 2020 mendatang,” ujar pria yang akrab disapa Yan tersebut, Jumat (17/9).

Kata dia, kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016, tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Mengacu pada pelaporan LHKPN Bupati Bima per 31 Maret tahun 2019, total harta kekayaan Bupati Bima senilai Rp 13.519.285.613. Kemudian tahun 2020, total harta kekayaan menjadi Rp.14.959.624.604.

“Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp 1.440.338.991 dari tahun sebelumnya,” sebutnya.

Perlu diketahui bahwa sampai saat ini, belum ada hasil pelaporan LHKPN pejabat yang diumumkan pada laman KPK untuk LHKPN tahun 2021, karena akan diumumkan tahun 2022 mendatang.

Untuk tahapan pelaporan harta kekayaan Wajib Lapor LHKPN tahun 2021, KPK mewajibkan setiap pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan pada setiap tanggal 1 Januari – 31 Maret Tahun 2022, dan setelah melalui proses verifikasi maka akan diumumkan melalui laman resmi di atas.

“Dengan demikian maka angka Rp 19 miliar harta kekayaan Bupati Bima 2021 tidak dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya,” terangnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring telah menyediakan website E-LHKPN untuk mempermudah penyelenggara mendaftarkan, mengumumkan, dan diperiksa harta kekayaannya untuk memastikan integritas para Pejabat Negara.

Bagi masyarakat yang berkeinginan untuk menjalankan fungsi check dan balance harta kekayaan pejabat negara, termasuk Bupati Bima/Wakil Bupati dan Jajarannya yang termasuk dalam Wajib Lapor sesuai amanat peraturan perundang-undangan, bisa mengakses E- Announcement di Website E-LHKPN KPK. (siapapun bisa mengakses melalui https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#announ).

Masyarakat diharapkan untuk cek kebenaran angka tersebut dalam Website KPK. Selama ini KPK tidak menyediakan fasilitas lain selain laman E-LHKPN, untuk mengakses kebenaran harta yang diumumkan bagi setiap wajib lapor LHKPN. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI