Sekda NTB kembali diperiksa Kejati, usut kasus korupsi tambang pasir besi Lombok Timur

kicknews.today – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur. Kali ini merupakan pemanggilan kedua Sekda Lalu Gita di Kejati NTB.

“Dari informasi penyidik saksi (Sekda NTB) sudah diperiksa tadi pagi jam 09.00 Wita,” jelas Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, Jumat (24/3).

Efrien menjelaskan, sejumlah saksi yang diperiksa sebelumnya dilakukan pemeriksaan kembali. Untuk hari ini (Jumat) hanya satu saksi yang dilakukan pemeriksaan, yakni Sekda NTB. Sementara untuk saksi lain seperti Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy da Mantan Bupati Lombok Timur Ali BD belum diagendakan.

“Cuman beliau (Sekda NTB) yang dijadwalkan hari ini. Untuk saksi lain belum ada informasi lebih lanjut dari penyidik,” kata Efrien.

Yang jelas, semua pihak yang ada hubungannya dan mengetahui terkait pertambangan pasir di Pringgabaya itu akan dipanggil dan dimintai keterangan tanpa terkecuali. Baik itu pejabat daerah, pengusaha atau pihak-pihak lainnya.

Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB masih terus lakukan pengembangan kasus dugaan korupsi usaha tambang pasir besi Lombok Timur. Setelah menyeret Kadis ESDM NTB Zainal Abidin dan pihak PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial RA sebagai tersangka, kini penyidik menyelidiki keterlibat beberapa pejabat lain.

“Yang jelas ada keterlibatan beberapa pejabat. Kami belum bisa menyebutkan, intinya pejabat,” tegas Efrien sebelumnya.

Efrien juga belum bisa membeberkan persoalan utama kasus korupsi tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya itu. Menurutnya, hal itu akan dibuktikan oleh penyidik pada saat persidangan.

“Nanti, dibuktikan di persidangan,” katanya.

Sebagai informasi, usaha pertambangan Pasir Besi yang diusut Kejati NTB berada di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP Mineral tersebut adalah PT. AMG.

PT. AMG melakukan kegiatan pertambangan dan pengolahannya menggunakan sistem magnetic separation, yakni memisahkan antara mineral pengotor dengan prinsip daya magnet. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI