Sejumlah lembaga datangi Polda NTB, kawal kasus dugaan persetubuhan anak kandung di Lombok Barat

kicknews.today – Kasus dugaan kekerasan seksual bapak terhadap anak kandung di Sekotong Lombok Barat jadi perhatian publik belakangan ini. Sejumlah lembaga pemerhati anak turun tangan dengan mendatangi Polda NTB demi memberikan perlindungan terhadap anak korban.

Sebab, anak yang menjadi korban kekerasan wajib mendapatkan perlindungan khusus sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pada undang-undang tersebut disebutkan bahwa kerahasiaan identitas anak korban wajib dipenuhi oleh aparat, pendamping, masyarakat dan termasuk media.

“Kami sependapat dengan apa yang disampaikan Linggauni Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB menanggapi banyaknya akun media sosial membagikan video dan foto yang menampakkan wajah anak korban secara jelas. Karena itu, kami meminta kepada masyarakat agar tidak membaginya lagi dan menghapusnya foto maupun video tersebut,” kata Direktur Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB, Yan Mangandar usai pertemuan di Polda NTB, Jumat (21/7).

Saat ini anak korban sedang berada di Rumah Aman Sementara (Shelter). Korban sudah didampingi oleh LPA Kota Mataram sebagai pihak yang dipercaya oleh pihak keluarga. Terdapat pula psikolog, Sakti Peksos dari Dinas Sosial dan UPTA PPA Lombok Barat.

Selain itu proses pemeriksaan anak juga didampingi organisasi perlindungan anak seperti Yayasan Santai, PBH Buruh Migran, LPA NTB, Sobat NTB, LBH Apik NTB, LBH Pelangi, PBH Kawal Keadilan dan PBHM NTB. Pendampingan oleh banyak pihak ini semata berfokus pada kepentingan yang terbaik bagi anak dalam proses hukumnya, bukan pada substansi penegakan hukumnya karena itu menjadi kewenangan dari penyidik Polda NTB dan Polres Lombok Barat.

“Kami berupaya memastikan anak korban ditiap pemeriksaan memberikan keterangan dalam keadaan bebas dari intervensi. Tidak ada intimidasi dari pihak manapun dan kebutuhan anak selama pemeriksaan terpenuhi,” tegas Yan.

Sampai saat ini pendamping dan pihak penyidik Polda NTB selalu berkoordinasi dengan baik. Bahkan waktu dekat, mereka berencana berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan anak korban akan diberikan bantuan hukum berupa pendampingan oleh pengacara dan paralegal selama pemeriksaan.

“Kami meminta kepada masyarakat dan semua pihak agar mempercayakan kasus ini kepada kepolisian dan para pendamping, tidak lagi berpendapat atau berbuat sesuatu yang memperkeruh suasana. Apalagi berupaya mengintimidasi anak korban dan keluarganya. Kami para pendamping tidak akan tinggal diam,” tegasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI