Sejarah THR berawal dari zaman Belanda untuk pekerja yang tidak bisa libur saat Hari Raya

kicknews.today – THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. Tunjangan ini biasanya diberikan menjelang hari raya Idul Fitri atau Natal.

Sejarah pemberian THR di Indonesia bermula pada masa pemerintahan kolonial Belanda. Pada saat itu, para buruh dan pekerja di perkebunan dan pabrik-pabrik Belanda tidak mendapatkan libur selama hari raya. Mereka bahkan harus tetap bekerja keras di bawah terik matahari.

Pada tahun 1948, pemerintah Indonesia melalui Menteri Sosial Anak Agung Gde Agung mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial No. 5/1948 tentang pemberian THR. Keputusan ini memberikan hak kepada semua pekerja di Indonesia untuk mendapatkan THR setiap tahunnya.

Namun, saat itu pemberian THR masih sangat terbatas hanya diberikan kepada karyawan pemerintah dan karyawan swasta yang bekerja pada perusahaan yang memiliki modal besar. Baru pada tahun 1969, pemerintah melalui Keputusan Presiden No. 33/1969 memperluas pemberian THR kepada seluruh karyawan di Indonesia, tanpa terkecuali.

Sejak saat itu, pemberian THR menjadi suatu keharusan bagi setiap perusahaan di Indonesia. Besaran THR yang diberikan oleh perusahaan biasanya ditentukan oleh kesepakatan antara perusahaan dan karyawan atau dapat pula diatur dalam perjanjian kerja. Namun, paling tidak THR yang diberikan harus mencakup gaji bulanan atau upah yang diterima karyawan selama satu bulan penuh.

THR saat ini

THR masih menjadi hak bagi seluruh karyawan di Indonesia hingga saat ini, dan pemberiannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menurut peraturan tersebut, pemberian THR wajib dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 bulan, dan besaran THR yang diberikan minimal sebesar satu bulan gaji.

Selain itu, peraturan tersebut juga memuat ketentuan bahwa pemberian THR harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya yang bersangkutan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, berupa teguran tertulis, denda, atau pencabutan izin usaha.

Besaran THR yang diberikan dapat bervariasi tergantung dari kebijakan perusahaan, dan biasanya ditentukan melalui kesepakatan antara perusahaan dan karyawan atau diatur dalam perjanjian kerja. Selain gaji bulanan atau upah, THR juga dapat mencakup bonus atau tunjangan lainnya.

Tujuan Pemberian THR

Tujuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) adalah untuk memberikan penghargaan dan apresiasi kepada karyawan atas kinerja dan loyalitas mereka selama satu tahun penuh. THR juga dianggap sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap karyawan dan keluarga karyawan, terutama pada momen-momen penting seperti hari raya Idul Fitri dan Natal.

Selain itu, pemberian THR juga diharapkan dapat membantu karyawan untuk mempersiapkan kebutuhan selama masa libur atau cuti, seperti untuk membeli pakaian baru, memperbaiki rumah, atau memberikan bantuan kepada keluarga dan saudara yang membutuhkan.

Dari sisi ekonomi, pemberian THR juga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian secara umum, terutama dalam meningkatkan daya beli dan konsumsi pada saat menjelang hari raya. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan berkontribusi pada stabilitas sosial dan ekonomi negara. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI