kicknews.today – Rumah Sakit Awet Muda (RSAM) Narmada Lombok Barat mencabut kebijakan pemberlakuan jaminan bagi pasien yang tak mampu membayar biaya pengobatan di rumah sakit tersebut. Kebijakan ini diambil setelah menindaklanjuti keluhan warga soal pemberlakuan dari kebijakan tersebut yang dinilai memberatkan.
Jaminan pun sudah dikembalikan ke keluarga pasien, dan biaya pengobatan ditanggung melalui bantuan sosial (Bansos). Direktur RSAM Narmada, dr. Erick Gunawan didampingi Kabag TU Tutik Kurniawati SE dan staf menerima pihak keluarga pasien yang didampingi Ketua LSM Kasta Lombok Barat Zulfan dan Yayasan Endri Foundation, Selasa (22/8) di ruang kerjanya.

Dihadapan keluarga pasien, Direktur RSAM menyampaikan sampai hari ini pasien masih dirawat di RSAM Narmada. Diberikan penanganan standar pengobatan sesuai indikasi penyakitnya. Ia pun secara terbuka menyampaikan bahwa apa yang beredar (surat jaminan) merupakan kebijakan rumah sakit.
“Memang benar yang tampil dan beredar surat jaminan itu di kami, petugas kami menjalankan apa yang sudah diputuskan di manajemen. Artinya alurnya seperti itu. Kalaupun ini terjadi ada komplain, tentu bisa menjadi masukan bagi kami, pasti surat itu diperbaiki,” jelasnya Erick.
Lebih lanjut, masalah penangguhan KTP, STNK, itu dasarnya sebagai bentuk komitmen keluarga pasien. Sebab pasien sejak awal masuk menyanggupi sebagai pasien umum. Sebab setiap rumah sakit yang berikan pelayanan, ketika pasien datang pasti ditangani, kemudian setelah dievaluasi apakah butuh rawat inap atau tidak.
Pasien yang butuh rawat inap, selanjutnya keluarga pasien masuk ke unit administrasi untuk pendaftaran rawat inap. Di sana lah, pihak rumah sakit berikan penjelasan jenis pembiayaan yang akan diambil, apakah BPJS, Bansos atau umum.
Kenapa ini ditanyakan, karena ini menyangkut administrasi yang perlu dilengkapi. Dalam pelayanan dan obat, pihak rumah sakit tidak melakukan pembedaan terhadap pasien.
Yang terjadi pada persoalan pasien ini, lanjut Dirut, keluarga pasien menyanggupi sebagai pasien umum. Namun berjalan waktu, ingin berubah statusnya menjadi Bansos. Disinilah, pihak RS membuat satu alur supaya ada kejelasan dan ketertiban administrasi.
“Disini ada ketentuan, dibuat internal di rumah Sakit. Pasien diakomodir menjadi tanggungan Bansos, namun apa yang sudah dilakukan sebelum pengurusan Bansos diselesaikan administrasi nya. Dari situlah mulai terjadi mis komunikasi,” ujarnya.
Namun disadari pihaknya, penjaminan KTP, STNK itu menjadi suatu hal yang sensitif. Dan Pihaknya lagi-lagi tak menyangkal kebijakan itu. Pihaknya pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien.
“Kami mohon maaf kalau jaminan ini menjadi suatu hal yang sensitif. Kedepannya tentu ini menjadi bahan evaluasi, tentu kami akan ubah. Ini jadi momentum. Pasien ini pun tetap terlayani, kita alihkan ke pasien Bansos. Kita revisi kebijakan ini, kita hilangkan penjaminannya. Untuk pasien-pasien ke depan, tidak ada lagi penjaminan baik KTP dan lain sebagainya,” jelas Dirut
Namun demikian, pihaknya akan meminta surat pernyataan dari keluarga pasien karena sebagai kelengkapan administrasi. Misalnya, ada pasien yang biayanya melebihi plafon Bansos. Maka dibebankan ke keluarga pasien.
Tentu disini akan kembali berkecamuk lagi, pasien tidak mampu tak ada biaya menutup selisih biaya pengobatan. Karena itu, pihak akan mengambil solusi dengan meminta surat pernyataan lagi.
“Yang pasti penjaminan pasien dihilangkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LSM Kasta Lombok Barat Zulfan menyampaikan terima kasih atas respon cepat pihak RSUD. Ini menurut dia persoalan administrasi, yang memberlakukan jaminan dinilai kurang elok.
“Kami ucapakan terima kasih, apa yang menjadi persoalan di masyarakat kita didengar oleh pihak rumah sakit. Tentu ini lebih besar sisi kemanusiaannya,” ujarnya. (ys)