SDN di Lombok Tengah dibobol komplotan pencuri, 7 unit laptop raib

kicknews.today – Tujuh unit laptop milik SDN Kelambi, Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah raib dicuri. Dengan gerak cepat petuga, dua dari lima pelaku dan satu penadah berhasil ditangkap, Kamis (19/1).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K mengatakan, penadah inisial F alias Han, 40 tahun, laki-laki asal Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat. Sementara, dua pelaku inisial S alias Andi, 23 tahun dan MA alias Atim,  22 tahun asal Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya.

“Tiga terduga pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas,” jelas Kasat, Jumat (20/1).

Kasus pencurian tersebut diketahui Rabu pagi (18/1). Guru inisial S yang hendak masuk ke ruang guru SD setempat namun menemukan kunci pintu dalam keadaan rusak. Kondisi pintu sudah terbuka dan isi ruangan berantakan.

Kemudian R mengecek barang-barang yang ada di ruangan tersebut dan menemukan beberapa laptop yang digunakan untuk ujian siswa sudah hilang.

“Total laptop yang hilang sebanyak 7 unit beserta 6 buah chargernya,” jelas Kasat Reskrim.

Pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 50.400.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Barat Daya. Dari serangkaian hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi didapatkan informasi bahwa salah satu laptop yang dicuri dijual ke salah satu counter HP yang ada di Desa Penujak, Praya Barat.

Kemudian Tim langsung bergerak menuju rumah F pemilik counter, namun tidak ditemukan. Setelah mencoba menghubungi lewat HP, F sedang berada di rumah Kepala Dusun Kelambi Desa Pandan Indah untuk mengembalikan laptop yang sudah dibeli tersebut.

Tim kemudian bergerak menuju Dusun Kelambi dan mengamankan terduga pelaku F dengan satu buah laptop tersebut. Setelah diinterogasi terduga penadah F mengaku mendapatkan barang tersebut dari terduga pelaku I dan teman-temannya.

“Pada saat F sedang diinterogasi, lewatlah terduga pelaku A dan S menggunakan sepeda motor menuju ke arah Kantor Desa Pandan Indah. Sehingga petugas langsung mengejar keduanya dan berhasil mengamankannya,” ungkapnya.

Setelah diinterogasi kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menyimpan laptop tersebut di rumahnya masing masing. Kemudian tim bergerak menuju rumah kedua terduga pelaku dan dilakukan penggeledahan serta berhasil mengamankan 4 buah laptop lainnya. Tim membawa ketiga terduga pelaku dan barang bukti ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Dua pelaku mengaku aksi pencurian dilakukan bersama tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran. Untuk para pelaku saat ini disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4 dan 5 KUHp dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI