kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU), memperkuat strategi penuntasan Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui pelaksanaan wajib belajar 13 tahun, termasuk satu tahun pendidikan prasekolah sebelum anak memasuki jenjang sekolah dasar (SD).
Langkah tersebut dibahas dalam kegiatan sosialisasi strategi pelaksanaan wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah dalam rangka penuntasan ATS di Kabupaten Lombok Utara. Pemerintah daerah mendorong perluasan layanan pendidikan anak usia dini agar lebih mudah dijangkau masyarakat, termasuk di wilayah pelosok.
Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar menegaskan, bahwa pendidikan merupakan hak setiap anak yang harus dipenuhi tanpa terkendala kondisi ekonomi, sosial, geografis, maupun persoalan keluarga.
Menurutnya, kebijakan wajib belajar 13 tahun menjadi upaya memperluas akses pendidikan sekaligus mempersiapkan anak agar lebih siap mengikuti pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar.
“Pendidikan prasekolah ini kalau bisa tidak hanya ada di setiap desa, tetapi di setiap dusun. Dengan begitu, anak-anak kita lebih mudah menjangkau layanan pendidikan prasekolah,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Najmul menekankan, pelaksanaan wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah tidak boleh dipandang sebagai program yang berdiri sendiri. Kebijakan tersebut harus menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk memastikan setiap anak memperoleh layanan pendidikan sejak usia dini sekaligus mencegah munculnya anak-anak yang berada di luar sistem pendidikan.
Karena itu, dia meminta seluruh pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, desa, pengelola satuan pendidikan, Bunda PAUD, kader masyarakat, tokoh agama, tokoh adat hingga orang tua, ikut menyosialisasikan pentingnya pendidikan prasekolah kepada masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut membutuhkan kerja sama lintas sektor, bukan hanya mengandalkan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) KLU.
Sementara, Kepala Dikbudpora KLU, M. Najib menjelaskan, bahwa pemerintah daerah telah memiliki program Sikat Bersih Drop Out (SABER DO) untuk menangani persoalan anak putus sekolah. Namun, cakupan penanganan kini diperluas menjadi Sikat Bersih Anak Tidak Sekolah (SABER ATS).
Perluasan tersebut dilakukan karena anak tidak sekolah tidak hanya mencakup mereka yang putus sekolah, tetapi juga anak yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya serta anak yang sama sekali belum pernah mengenyam pendidikan.
“Drop out itu satu bagian dari tiga komponen yang masuk dalam anak tidak sekolah. Ada anak yang putus sekolah, anak yang tidak melanjutkan setelah menyelesaikan satu jenjang pendidikan, dan anak yang memang tidak pernah sekolah,” jelas Najib.
Dia menyebutkan, pemerintah daerah telah memiliki data ATS berdasarkan nama dan alamat (by name by address). Data tersebut menjadi dasar untuk menentukan strategi penanganan, termasuk mengidentifikasi penyebab anak tidak sekolah dan mengupayakan agar mereka kembali memperoleh layanan pendidikan.
Untuk mendukung upaya tersebut, Pemkab KLU menyediakan dua skema bantuan pendidikan, yakni beasiswa retrieval dan beasiswa transisi.
Beasiswa retrieval ditujukan bagi anak yang telah putus sekolah agar bersedia kembali melanjutkan pendidikan. Sementara itu, beasiswa transisi diperuntukkan bagi anak yang menghadapi kendala untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, misalnya dari SD ke sekolah menengah pertama (SMP), terutama akibat keterbatasan ekonomi.
“Anak yang tadinya drop out dari satu jenjang pendidikan agar mau kembali sekolah, kita jaring dan kita masukkan kembali ke sekolah melalui beasiswa retrieval. Sedangkan bagi anak yang tidak mampu melanjutkan ke jenjang berikutnya, kita berikan beasiswa transisi,” terangnya.
Najib menambahkan, sosialisasi tersebut juga menjadi sarana untuk menyusun strategi pendataan dan pemutakhiran informasi ATS secara terintegrasi. Keterlibatan pemerintah kecamatan, desa, serta operator menjadi penting agar data hasil verifikasi dan validasi dapat diperbarui secara tepat melalui sistem daring.
Menurutnya, anak yang sudah kembali bersekolah tetap berpotensi tercatat sebagai ATS apabila perubahan statusnya tidak diperbarui dengan benar dalam sistem pendataan.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong ketepatan penginputan data sekaligus penguatan koordinasi antarpihak agar penanganan ATS dapat berjalan lebih terarah dan sesuai kondisi di lapangan.
Di sisi lain, Najmul juga menyinggung keberadaan program Sekolah Rakyat sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Melalui program tersebut, kebutuhan pendidikan dan fasilitas pendukung siswa dirancang untuk mendapat perhatian, sehingga keterbatasan ekonomi tidak lagi menjadi alasan anak kehilangan kesempatan bersekolah.
“Kita harap penguatan pendidikan prasekolah, perluasan sasaran program SABER ATS, pemberian bantuan pendidikan, serta pemutakhiran data dapat berjalan beriringan,” tutupnya. (gii/*)


