Ribuan guru di Bima langsung lolos PPPK tanpa tes, kok bisa?

Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

kicknews.today – Sebanyak 1.137 pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bima langsung lolos tanpa seleksi atau tes. Sebanyak 1.137 orang ini dari total jumlah pelamar sebanyak 10.427 orang terdiri dari formasi tenaga teknis, guru dan tenaga kesehatan (Nakes).

“Dari total 10.427 orang, 1.137 diantaranya langsung lolos tanpa seleksi ataupun tes. Jadi yang ikut ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) melalui CAT di Vokasi Unram nanti hanya 9.290, tujuh diantaranya ikut seleksi di luar daerah,” kata Kepala BKD dan Litbang Kabupaten Bima, Abdul Wahab, Senin (6/11/2023).

Menurut Wahab, 1.137 pelamar yang langsung lolos ini merupakan peserta prioritas satu (PI) yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Saat itu, mereka tidak diangkat karena kekurangan formasi.

“Makanya mereka diangkat tahun ini. Jadi mereka tinggal duduk manis saja, hanya urus pemberkasan dan menunggu penempatan dari pemerintah,” terangnya.

Abdul Wahab memastikan, kesuksesan peserta khusus PI ini tidak ada intervensi dari siapapun. Baik saat seleksi maupun ketika mereka melakukan pengumpulan data administrasi yang tidak dilakukan secara manual.

“Semuanya by sistem yang akan diunggah melalui akun pelamar masing-masing. Jadi tidak bisa diintervensi oleh siapapun,” katanya.

Sementara itu, untuk 9.290 peserta yang ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 10 November 2023 nanti diharapkan siapkan diri. Kemudian tidak mudah percaya dengan iming-iming oknum calo meminta sejumlah uang yang menjanjikan kelulusan.

“Pelaksanaan tes akan berlangsung transparan. Tidak ada campur tangan BKD dan pihak manapun,” tegasnya.

Pihaknya hanya sebatas fasilitasi sarana dan prasarana seperti gedung dan komputer sebagai perangkat ujian berbasis online. Sementara software disediakan langsung oleh pemerintah pusat dan pihak terkait lain.”Kami di daerah hanya sediakan gedung dan komputer. Lebih dari itu, masuk kewenangan pusat,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI