Retribusi sepeda di Gili Trawangan tak masuk kas daerah, siapa yang salah?

Ilustrasi sepeda yang di sewakan. (Kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar rapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) guna membahas pengelolaan transportasi di kawasan wisata Gili Trawangan. Fokus utama pertemuan ini adalah kewajiban retribusi yang harus disetorkan koperasi pengelola sepeda kepada pemerintah daerah (Pemda).

 

Baca Juga: Jual sabu saat Ramadhan, pria asal Praya ditangkap

 

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi II DPRD Lombok Utara dari Fraksi Gerindra, Artadi menekankan pentingnya ketegasan Pemda dalam mengawasi dan menegakkan aturan terhadap operasional sepeda di Gili Trawangan.

 

 

”Kita minta Pemda tegas terhadap sepeda yang ada di Gili Trawangan,” ujar Artadi, Jumat (21/03/2025).

 

 

Saat ini kata dia, terdapat dua koperasi yang mengelola sepeda di Gili Trawangan, yaitu Koperasi Janur Indah (KJI) dan Koperasi Pasar Seni (KPS). Berdasarkan data yang dihimpun, Koperasi Janur Indah memiliki 165 pangkalan, sementara Koperasi Pasar Seni mengelola 50 pangkalan. Setiap pangkalan memiliki sekitar 15 unit sepeda yang disewakan kepada wisatawan.

 

 

Dishub KLU telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan kedua koperasi tersebut terkait penyetoran retribusi ke Pemda. Dalam skema yang disepakati KJI wajib menyetor sebesar Rp 135 ribu per pangkalan, dengan total potensi pendapatan daerah lebih dari Rp 300 juta per tahun.

 

 

Sementara KPS dikenakan retribusi sebesar Rp 200 ribu per pangkalan, yang seharusnya menyumbang lebih dari Rp 100 juta per tahun untuk daerah.

 

 

Namun, laporan Dinas Perhubungan mengungkap bahwa KJI tidak memenuhi kewajibannya dalam menyetor retribusi ke Pemda, sehingga menjadi perhatian serius bagi Komisi II DPRD Lombok Utara.

 

 

”Ini yang sangat kita sayangkan. Pemda sudah melakukan PKS dengan koperasi tersebut, tetapi kewajibannya tidak dijalankan,” tegasnya.

 

 

Untuk menyikapi persoalan ini, Komisi II DPRD Lombok Utara berencana memanggil seluruh koperasi yang beroperasi di Gili Trawangan guna memberikan keterangan dan klarifikasi. Langkah ini diambil agar peraturan yang telah disepakati dapat dijalankan secara optimal demi kepentingan daerah.

 

 

”Dalam waktu dekat kita akan undang semua koperasi yang ada di gili untuk kita minta keterangannya,” ujarnya.

 

 

Menurut informasi yang diperoleh, KJI beralasan tidak menyetorkan retribusi karena adanya koperasi lain yang juga mengelola sepeda di Gili Trawangan.

 

 

Namun, bagi Komisi II alasan tersebut tidak dapat diterima. Mengingat sepeda-sepeda tersebut tetap beroperasi dan disewakan kepada wisatawan tanpa menyetorkan kewajiban ke daerah.

 

 

”Pada saat Komisi II turun ke Koperasi Janur Indah, infonya semua anggota sepeda di Janur Indah menyerahkan platnya ke koperasi, tetapi oleh koperasi kenapa plat itu tidak diserahkan ke dinas?” ujarnya dengan nada heran.

 

 

Ia juga menegaskan bahwa koperasi tetap menjalankan usahanya meskipun tidak menyetor retribusi, sehingga Pemda harus mengambil langkah tegas.

 

 

”Mereka tidak setor dengan alasan karena ada koperasi lain. Itu bukan alasan menurut saya. Mereka tidak setor tetapi mereka tetap menyewakan sepedanya,” tutupnya.

 

Baca Juga: Kejari usut kemungkinan penyimpangan Dana DIPA dan BOS di MAN 3 Loteng

 

Dengan adanya permasalahan ini, DPRD Lombok Utara mendorong Pemda untuk bertindak lebih tegas dalam menegakkan aturan guna memastikan kontribusi retribusi dari sektor transportasi di Gili Trawangan benar-benar masuk ke kas daerah. (gii-bii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI