kicknews.today – Seorang buruh asal Bertais AR alias Agung, 18 tahun nekat mencuri sekarung kacang seberat 25 kilogram di Pasar Bertais, Kecamatan Sandubaya kota Mataram. Agung mengaku mencuri kacang tanah itu untuk menebus ponsel pinjaman milik temannya yang ia gadaikan.
“Saya menjual kacang tersebut ke ibu-ibu yang juga berjualan di Pasar Mandalika pada hari itu seharga Rp 600.000,” akunya saat ditemui di Polsek, Jumat (27/1).
Namun katanya, Ia belum sempat menebus HP temannya karena uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan, aksi AR melakukan pencuriannya di salah satu pick-up bermuatan kacang tanah yang sedang parkir di sekitar pasar Bertais.
“Saat itu para pekerja sedang beristirahat, AR berinisiatif menggunakan cutter, disobeknya karung besar itu kemudian dimasukkan kacang tersebut ke karung yang sudah ia siapkan, kurang lebih sekitar 25 kilogram,” ungkap Nasrullah, Jumat (27/1) saat konferensi pers di Polsek Sandubaya. Kini AR dijerat Pasal 363, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ys)