kicknews.today – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Bagek Payung Timur, Kecamatan Suralaga Lombok Timur menggelar penyuluhan hukum pada pemuda dan remaja, Senin (12/10/2026. Pihak posbakum juga mengundang perwakilan tokoh-tokoh di masing-masing dusun di desa setempat.
Penyuluhan tersebut diharapkan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemuda untuk memahami hukum sebagai kebutuhan sosial hidup di tengah-tengah masyarakat.

Ketua Balai mediasi Kabupaten Lombok Timur, Dr Asad SH MH menekankan bahwa bahayanya pernikahan dini wabil khusus kepada siswa-siswi yang belum memenuhi umur sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Dampak yang akan ditimbulkan ketika menikah di bawah umur secara mental yakni belum siap untuk menjalankan kehidupan berumah tangga.
“Yang kedua masa depan anak-anak akan terputus tidak bisa menggapai cita-citanya. Ketiga putusnya pendidikan, yang keempat secara kesehatan juga rentan. Kalau dilihat dari kacamata hukum pernikahan dini atau di bawah umur itu dilarang undang-undang tetapi ada ketentuan-ketentuan lain jika hal itu terjadi maka ada persyaratan yang harus dipenuhi misalnya adanya persetujuan dari pihak pengadilan agama bagi yang beragama Islam kemudian adanya persetujuan dari pengadilan negeri bagi non muslim,” katanya.
Sementara dari pihak Kesbangpoldagri Kabupaten Lombok Timur menyampaikan rentannya pergaulan muda-mudi terhadap pergaulan bebas maka berdampak terlibat dengan obat-obat terlarang seperti narkoba, ini yang harus dilakukan pencegahan termasuk kegiatan Posbakum ini sangat membantu untuk mensosialisasikan bahwa dampak bahaya dalam mengkonsumsi narkoba.
Sementata Ketua lembaga perlindungan anak NTB atau LPA, Zidan SH menyampaikan banyaknya kasus-kasus kekerasan terhadap anak khususnya di NTB ini menjadi perhatian khusus untuk dilakukan sosialisasi yang masif kepada siswa-siswi khususnya di setiap sekolah. Hal ini dilihat dari angka kasus di setiap Kabupaten selalu meningkat dari tahun ke tahun.
“Harus menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan upaya pencegahan salah satunya adalah dengan kegiatan sosialisasi hukum untuk memberikan pemahaman hukum agar ada bekal batasan muda-mudi dalam memilih untuk bergaul,” katanya.
Sementara, Ketua Posbakum Desa bagai payung Timur M. khairul Wardi SH menyampaikan bahwa kegiatan-kegiatan seperti sosialisasi hukum untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemuda akan tetap digalakkan, mengingat banyaknya kasus-kasus atau persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, bahwa akar masalahnya adalah karena kurangnya pemahaman mengenai hukum yang dihadapi oleh masyarakat membuat proses penyelesaiannya cukup panjang.
“Dengan hadirnya Posbakum di Desa Bagek Payung Timur ini sebagai wadah dalam menyelesaikan segala bentuk persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalahnya agar tidak mengeluarkan biaya yang besar dan proses yang cepat,” pungkasnya. (cit)






